CPNS 2024
Apakah SKL Bisa Jadi Pengganti Ijazah untuk Daftar Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasan BKN
Berikut Ini Dia Apakah SKL Bisa Jadi Pengganti Ijazah untuk Daftar Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasan BKN
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dalam menghadapi seleksi CPNS 2024 ini, ada sejumlah ketentuan baru yang harus kamu ketahui.
Salah satu ketentuan tersebut adalah perihal penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk seleksi CPNS 2024.
Banyak para lulusan baru yang belum menerima ijazah pendidikannya, maka dari itu mereka menggunakan SKL untuk menjadi syarat pengganti ijazah.
Namun yang jadi pertanyaannya, apakah SKL bisa digunakan untuk pengganti ijazah di pendaftaran seleksi CPNS 2024?
Sebelum mengetahui bisa atau tidaknya penggunaan SKL untuk pengganti ijazah tersebut, kita harus mengetahui apa sajakah syarat CPNS 2024.
Baca juga: Kapan Pembukaan CPNS 2024? Ini Janji dan Penjelasan BKN
Baca juga: Mau Coba Peruntungan Jadi PNS? Ini Dia 13 Soal Latihan CPNS 2024 Terbaru dan Terlengkap
Syarat CPNS 2024
- Surat Lamaran Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto terbaru latar belakang merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Lantas, bagaimana apakah bisa ijazah diganti dengan SKL?
Baca juga: Lulusan SMA Mau Jadi PNS? Ini Dia 22 Formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK Terbaru 2024
Baca juga: 13 Soal Latihan CPNS 2024 Terbaru Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Dipelajari di Rumah
Pendaftaran CASN dan PPPK harus pakai ijazah
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK wajib menggunakan ijazah.
"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL," Nur Hasan seperti dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Hasan mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan informasi rekrutmen seleksi sebelum pendaftaran dimulai.
"Tujuannya agar calon pelamar dapat mempersiapkan sedini mungkin, khususnya menyangkut ijazah sebagai salah satu syarat utama," terang dia.
Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, Hasan mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-dokumen-CPNS-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.