CPNS 2024

Simak Daftar Tahapan yang Akan Dilalui Peserta dalam Tes CPNS Tahun Ini

CPNS Buka Dalam Waktu Dekat, Simak Daftar Lengkap Tahapan yang Akan Dilalui Peserta dalam Tes Tahun Ini

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.(KOMPAS/RADITYA HELABUMI) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) tahun 2024 hingga detik ini masih on proses.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan pembukaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditargetkan pada Juli atau Agustus 2024.

Ini menjadi kabar baik bagi mereka yang tengah menunggu salah satu program tahunan pemerintah di tanah air tersebut.

Adapun total persetujuan prinsip formasi tahun 2024 sebesar 1.289.824 yang terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.

Baca juga: 17 Soal Latihan TWK Materi NKRI Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Tes SKD Seleksi CPNS 2024

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2024 masih menunggu finalisasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

BKN juga mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pendaftaran CPNS 2024.

Sambil menantikan pengumuman resmi tersebut, disarankan untuk mempersiapkan diri dengan membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Dalam seleksi nasional tersebut, penerapan tahapan tes dari tahun ke tahun masih akan sama, termasuk dalam tahun ini.

Baca juga: Benarkah Pembukaan Seleksi CPNS 2024 Dibuka 2 Minggu Lagi? Begini Penjelasan BKN

Termasuk didalamnya 3 jenis tes CPNS yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Selain itu akan ada sejumlah tahapan lainnya yang digelar kedepannya, berikut penjelasan lengkapnya.

6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024

1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama yang harus diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK 2024, yakni melakukan melakukan pendaftaran administrasi.

Proses pendaftaran administrasi bisa dilakukan secara online melalui situs sscn.bkn.go.id.

Baca juga: Daftar Instansi yang Berlakukan Skor TOEFL Sebagai Syaratanya, Simak Sebelum CPNS 2024 Buka

Di tahap ini calon peserta diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh masing-masing instansi.

Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Selanjutnya ada seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang disajikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).

Dalam rangkaian tes SKD peserta harus menjawab pertanyaan pilihan yang telah disediakan.

Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU.

Baca juga: 19 Daftar Instansi yang Berlakukan Skor TOEFEL Sebagai Syaratnya, Simak Sebelum CPNS 2024 Buka

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lolos tahap tes SKD, peserta bisa langsung melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Tak jauh berbeda dengan tes sebelumnya, kali ini peserta diminta menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk soal SKB biasanya berisi materi Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, serta Tes Fisik atau Kesamaptaan Psikotes.

4. Wawancara

Tahapan yang keempat adalah proses wawancara.

Tahap ini diperuntukan bagi calon peserta CPNS dan PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tes SKB.

Baca juga: 10 Formasi Seleksi CPNS 2024 untuk Para Lulusan Sarjana Pendidikan, Ada Formasi Pengembang Kurikulum

Sebagai catatan tahapan wawancara biasanya digelar berbeda-beda tergantung tiap instansi.

Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.

5. Integrasi Nilai

Setelah tes SKD, SKB, wawancara selesai digelar, masing- masing instansi akan melakukan integrasi nilai

Apabila nilai memenuhi persyaratan, peserta akan dinyatakan lolos tes dan ditempatkan sesuai formasi yang telah dipilih.

Baca juga: Penjelasan BKN Apakah SKL Bisa Jadi Pengganti Ijazah untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

Perlu diingat kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:

Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen

Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen

Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen

Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)

6. Pemberkasan

Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan.

Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

Baca juga: Lulusan SMA Mau Jadi PNS? Ini Dia 22 Formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK Terbaru 2024

8 Berkas CPNS Wajib Disiapkan di Awal

Bila melihat pengalaman tahun sebelumnya sebagaimana di situs SSCASN 2023, berikut sejumlah berkas yang disiapkan untuk pendaftaran CPNS.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pas foto berlatar belakang merah

3. Swafoto

4. Ijazah

5. Transkrip nilai

6. Akta kelahiran

7. Surat lamaran

8. Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing

Baca juga: 4 Tahapan Seleksi CPNS 2024 yang Harus Calon Peserta Ketahui, Segera Catat!

 dan Batas Usia CPNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendaftar Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun Atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan
  • Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sebagaimana melansir sscasn.bkn.go.id
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Apakah SKL Bisa Jadi Pengganti Ijazah untuk Daftar Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasan BKN

Cara Buat Akun SSCASN Pendaftaran CPNS

  1. Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
  2. Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu
  4. Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  5. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  6. Masukkan kode CAPTCHA
  7. Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
  8. Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
  9. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota
  10. Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
  11. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  12. Unggah foto scan KTP
  13. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  14. Klik Lanjutkan
  15. Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
  16. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  17. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  18. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  19. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  20. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran".(*)

Baca artikel serupa di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved