11 Pelanggaran Data Pemilih Terendus Bawaslu Jabar, 2 Di Antaranya di Pangandaran

11 Pelanggaran Data Pemilih Terendus Bawaslu Jabar, 2 Di Antaranya di Pangandaran

Editor: ferri amiril
Dok. Bawaslu
11 Pelanggaran Data Pemilih Terendus Bawaslu Jabar, 2 Di Antaranya di Pangandaran 

Laporan Wartawan Tribun Priangan.com Nazmi Abdurahman

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Bawaslu Jawa Barat ( Jabar), menemukan 11 pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih, pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, belasan pelanggaran itu terjadi disejumlah Kabupaten/Kota saat perekrutan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) dan proses pencocokan daftar pemilih (coklit) data pemilih.

Adapun pelanggarannya, kata dia, seperti Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), kemudian Pantarlih memiliki hubungan dengan sesama penyelenggara, serta proses coklit yang tidak sesuai ketentuan.

”Terdapat empat temuan pada proses rekrutmen pantarlih untuk pemutakhiran data pemilih. Satu orang pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor, satu orang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang, dan proses administrasi rekruitmen yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Pangandaran sebanyak dua orang,” ujar Syaiful Bachri, dalam keterangannya, Senin (22/7/2024). 

Sementara untuk Coklit yang tidak sesuai prosedur, kata dia, ada tujuh pelanggaran seperti stiker tidak ditempel selepas proses coklit di Kabupaten Bandung, tiga orang tidak ikut coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih, di Kabupaten Pangandaran.

"Kemudian stiker hasil coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih di Kota Bogor," katanya.

Bawaslu Jabar pun mengimbau kepada KPU kabupaten/kota yang ditemukan pelanggaran, untuk segera mengevaluasi dan peninjauan ulang. 

"Dengan temuan-temuan tersebut, kami berharap dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 di Provinsi Jabar berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved