Mengapa Mantan Pj Bupati KBB Harus Ditahan? Ini Penjelasan Kejati Jabar

Arsan Latif disebut Dwi, telah menerima beberapa kali uang dalam pembuatan Perbup pelaksanaan pemilihan mitra melalui tersangka lain

Editor: Dedy Herdiana
TribunJabar.id/M Nandri Prilatama
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menahan tersangka mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menahan tersangka mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, Senin (15/7/2024). 

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto menyampaikan bahwa pihaknya hari ini sudah lakukan tindakan upaya paksa penahanan terhadap Arsan Latif yang sudah aktif menginisiasi penyusunan peraturan bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar peraturan kementerian dalam negeri dan tentang pengelolaan barang milik daerah.

"AL ini bermaksud memenangkan PT PGA agar memenuhi syarat untuk berinvestasi. Perbuatan AL ini telah mengkondisikan proses lelang yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV dan menerima suap uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya dan keluarga," ujarnya di Kejati Jabar.

Arsan Latif disebut Dwi, telah menerima beberapa kali uang dalam pembuatan Perbup pelaksanaan pemilihan mitra melalui tersangka lain berinisial M dan Arsan memasok material tertentu untuk pembangunan pasar.

"AL (PNS) Inspektur IV Kemendagri. Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai PJ Bupati Bandung Barat. Jadi, kami perintahkan penahanan per hari ini selama 20 hari sampai 3 Agustus di rutan klas 1 Bandung," katanya.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Arsan Latif, Pj Bupati Bandung Barat yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar

Disinggung terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, Dwi menyebut tak ada selain tiga tersangka yang sudah disebutkan dan dilakukan penahanan untuk segera dilimpahkan secara bersama-sama.

"Berkas AL akan kami percepat agar dilimpahkan dengan tiga tersangka lain. Tadi, pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kami pun sedang dalam pendalaman yang pastinya akan kami sampaikan di persidangan. Intinya, yang bersangkutan diduga lakukan gratifikasi, suap, atau pemerasan dan tak ada kerugian negara dalam kasus ini," katanya.

Penjelasan Kejati Jabar

Arsan Latif yang merupakan mantan Pj Bupati Bandung Barat resmi mendekam di rumah tahanan negara kelas I Bandung, Senin (15/7/2024), setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. 

Arsan Latif ditahan atas tindakan secara aktif menginisiasi penyusunan peraturan bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto menyebut maksud tindakan Arsan itu untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka

"Berdasarkan surat penetapan tersangka (pidsus 18) Kepala Kejati Jabar nomot: Tap-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. Surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar nomor print - 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. Surat perintah penahanan tingkat penyidikan Kepala Kejati Jabar nomor: 1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 sampai dengan 3 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," katanya.

Adapun pasal yang dilanggar, kata Dwi, ialah penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved