Pilkada Ciamis 2024

Pilkada Ciamis 2024, Perekaman KTP Bagi Pemilih Pemula di Kecamatan Kawali Telah Mencapai 40 Persen

Warga yang berusia 16 tahun saat perekaman, akan mendapatkan hasil KTP setelah nanti berusia 17 tahun.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis saat sedang melayani warga yang hendak melakukan perekaman KTP elektronik di Kecamatan Kawali, Sabtu (13/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus melakukan perekaman e-KTP menjelang Pilkada 2024.

Perekaman KTP itu tidak hanya dilakukan di Kantor Disdukcapil dan jemput bola, melainkan di tiap Kecamatan telah ditugaskan operator-operator perekaman KTP elektronik untuk memudahkan masyarakat Ciamis agar memiliki e-KTP.

Tintin Sumarni, operator perekaman KTP dan KK Disdukcapil yang ditugaskan di Kantor Kecamatan Kawali mencacat, pemilih pemula usia 16-17 tahun telah mancapai 680-an orang.

Baca juga: 34 Anggota Jabar Bergerak Zilenial Ciamis Dilantik, Pj Bupati: Kalian akan jadi Pemimpin Bangsa

"Kalau yang sudah melakukan perekaman sekitar 40 persen untuk usia 16 dan 17 tahun juga sama, Alhamdulillah setiap hari kerja selalu ada yang melakukan perekaman e-KTP ke sini, termasuk hari Sabtu juga kami tetap membuka layanan," ungkapnya, Sabtu (13/7/2024).

Namun menurut Tintin, KTP fisik bagi usia 16 tahun belum bisa dicetak.

Warga yang berusia 16 tahun saat perekaman, akan mendapatkan hasil KTP setelah nanti berusia 17 tahun.

Baca juga: Pengalaman Lucu Petugas Pantarlih di Ciamis, Pemilik Rumah Sembunyi Karena Dikira Penagih Utang

"Kalau yang usia 17 tahun melakukan perekaman, nanti fisiknya bisa diambil oleh yang bersangkutan ke Kantor Kecamatan di sini karena sekalian untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)," tambahnya.

Dalam perekaman KTP tersebut, Tintin dibantu oleh satu orang petugas lainnya dari Kecamatan Kawali.

Tak hanya melakukan perekaman KTP warga di Kecamatan Kawali, terkadang Tintin juga melayani perekaman KTP dan KK dari warga Kecamatan Lumbung bahkan Panjalu.

Diakui Tintin, dalam proses perekaman itu operator harus bersabar dan jangan mudah menyerah, karena kadang sistemnya yang error sehingga dia harus menyalakan ulang aplikasi dan menjelaskan kepada warga yang datang.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Ciamis 2024, KPU Klaim Coklit Sudah Mencapai 94 Persen

"Kalau tidak sabar mah, mungkin tadi kayak si ibu udah saya suruh pulang, tapi saya minta tunggu dulu saat sedang di-restart sistemnya, kasihan juga kan kala warga yang udah datang dari jauh," katanya.

Adapun paling cepat proses perekaman KTP itu memakan waktu sekitar lima menit perorangnya.

Sejauh ini, operator di Kecamatan Kawali masih bisa menenangani warga yang berdatangan untuk melakukan perekaman e-KTP. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved