Influencer Cantik Asal Bandung Diringkus Polisi Gegara Promosikan Situs Judi Online

Menurutnya, pelaku mempromosikan situs judi online itu bermula dari kiriman pesan ke akun media sosial nya atau direct message (DM)

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengamankan influencer wanita yang mempromosikan situs judi online 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Seorang influencer cantik berinisial RV (25) yang mempromosikan situs judi online, di media sosial Instagram pribadinya, diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan itu bermula dari anggotanya yang melakukan patroli cyber dan mendapati RV mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya.

Baca juga: Isu Merebak, Putusnya Asmara Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Karena Miras dan Judi Online?

Influencer ini, kata dia, mempromosikan judi online dengan menyimpan link atau tautan akun judi online zaraplayzone.com dalam profil yang bisa diakses pengikutnya.

"Pelaku yang diamankan satu orang inisial RV, modus operandi pelaku menyebarkan link judi online kepada pengikutnya yang berjumlah 77 pengikut," ujar Abdul Rahman, Selasa (9/7/2024).

Setiap akun yang mengklik tautan tersebut, kata dia, langsung diarahkan ke situs judi online. Pelaku pun mendapat keuntungan dari aktivitasnya mempromosikan situs judi online tersebut. 

"Pelaku sudah empat bulan mempromosikan dan mendapat keuntungan mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta," katanya. 

Baca juga: Cegah Generasi Muda Terjebak dalam Kerugian, Sejumlah Unsur Lakukan Aksi Tolak Judi Online di Ciamis

Menurutnya, pelaku mempromosikan situs judi online itu bermula dari kiriman pesan ke akun media sosial nya atau direct message (DM), dari akun tak dikenal yang menawarkan untuk promosi judi online. 

"Akun tersebut tidak dikenal pelaku dan sedang kami dalami," katanya. 

Selain menangkap pelaku, Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun instagram dan tautan situs judi online, Iphone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank. 

Pelaku pun disangkakan pasal 27 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved