BNN Imbau Warga Berani Ganggu dan Usir Pengedar yang Hendak Buka Kios Obat Terlarang

BNN Imbau Warga Berani Ganggu dan Usir Pengedar yang Hendak Buka Kios Obat Terlarang

Editor: ferri amiril
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
Kepala BNN Kabupaten Sumedang, AKBP Budi Bakhtiar di Jatinangor, Sumedang, Rabu (10/7/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang mendorong masyarakat agar berani mengganggu keberadaan kios obat terlarang, yang selama ini, kios yang demikian meresahkan masyarakat. 

Jika tidak ada keberanian masyarakat, maka kios-kios itu akan tetap ada dan menjamur. 

"Saya berpesan, bahwa bandar narkoba, jangan dibuat nyaman, ganggu terus, tidak bisa dengan sikap ya dengan omongan,

"Kalau tidak nyaman akan pergi juga, tapi kalau kita diem, ngomong di belakang, ya tidak ada pengaruhnya," kata Kepala BNN Sumedang, AKBP Budi Bakhtiar di Sumedang, Rabu (10/7/2024). 

Dia mengatakan, obat terlarang sejenis tramadol, heximer, dan sebagainya, berkaitan dengan Undang-undang nomor 36 tentang Kesehatan. 

"Pengedarnya bisa dihukum dengan pasal izin edar (kalau tak berizin). Tapi penggunana tidak kan, tapi harus ditindak rehabilitasi,"

"Kalau dia pengedar, laporkan ke pihak berwajib, Polres," katanya. 
 
Dia mencontohkan keberanian masyarakat di Desa Ciptasari, Tanjungsari yang bekerja sama dengan semua tokoh di tempat itu untuk menggerebek kios obat. 

"Kemarin di Ciptasari sama, aparat dan tokoh menggerebek toko obat itu. Pergi juga kan akhirnya," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved