BNN Imbau Warga Berani Ganggu dan Usir Pengedar yang Hendak Buka Kios Obat Terlarang
BNN Imbau Warga Berani Ganggu dan Usir Pengedar yang Hendak Buka Kios Obat Terlarang
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang mendorong masyarakat agar berani mengganggu keberadaan kios obat terlarang, yang selama ini, kios yang demikian meresahkan masyarakat.
Jika tidak ada keberanian masyarakat, maka kios-kios itu akan tetap ada dan menjamur.
"Saya berpesan, bahwa bandar narkoba, jangan dibuat nyaman, ganggu terus, tidak bisa dengan sikap ya dengan omongan,
"Kalau tidak nyaman akan pergi juga, tapi kalau kita diem, ngomong di belakang, ya tidak ada pengaruhnya," kata Kepala BNN Sumedang, AKBP Budi Bakhtiar di Sumedang, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan, obat terlarang sejenis tramadol, heximer, dan sebagainya, berkaitan dengan Undang-undang nomor 36 tentang Kesehatan.
"Pengedarnya bisa dihukum dengan pasal izin edar (kalau tak berizin). Tapi penggunana tidak kan, tapi harus ditindak rehabilitasi,"
"Kalau dia pengedar, laporkan ke pihak berwajib, Polres," katanya.
Dia mencontohkan keberanian masyarakat di Desa Ciptasari, Tanjungsari yang bekerja sama dengan semua tokoh di tempat itu untuk menggerebek kios obat.
"Kemarin di Ciptasari sama, aparat dan tokoh menggerebek toko obat itu. Pergi juga kan akhirnya," katanya.(*)
23 Pilot Paralayang Nyasar Setelah Jajal Langit Sumedang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Seorang Lansia Hilang di Puncak Manik Kaki Gunung Tampomas Sumedang |
![]() |
---|
IPDN Gelar Simulasi Antisipasi Pendemo di Kampus Jatinangor |
![]() |
---|
Rumah di Ganeas Sumedang Terbakar, 5 Ekor Domba hingga Motor Hangus |
![]() |
---|
Cuaca Hari Ini Sumedang, Cerah Berawan Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.