CPNS 2024

Lakukan Cara Ini Jika NIK Tidak Ditemukan saat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Berikut Ini Dia Lakukan Cara Ini Jika NIK Tidak Ditemukan saat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Freeprik
Lakukan Cara Ini Jika NIK Tidak Ditemukan saat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, berbicara tentang seleksi CPNS dari tahun ke tahun, pasti akan mengalami hal tak terduga dan membuat panik diri sendiri.

Apalagi saat melakukan pendaftaran CPNS 2024, kadang mendapatkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK tidak ditemukan, pasti akan sangat panik.

Karena, berbicara tentang Nomor Induk Kependudukan atau NIK ini merupakan satu persyaratan penting dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 ini.

Baca juga: Lulusan D3 Merapat, Berikut 4 Rekomendasi Formasi Kemenkumham yang Bisa Dilamar di CPNS 2024

Namun, ketika kamu mengalami hal tersebut jangan sampai khawatir atau panik dulu ya, karena berkaca pada seleksi CPNS 2023, ada solusi terbaik dalam mengatasi NIK yang tidak ditemukan saat pendaftaran CPNS dan PPPK, yaitu bisa melalui Help Desk di sscasn.bkn.go.id.

Lantas, bagaimana solusi NIK yang tidak ditemukan saat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024?

Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Mundur Antara Juli atau Agustus, Ini Dokumen Terbaru yang Wajib Ada

Cara Mengatasi NIK Tidak Ditemukan dan Tidak Sesuai

1. NIK dan No.KK Tidak Ditemukan

Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir (sesuai KTP) dan Tanggal Lahir (sesuai KTP);

Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.

Setelah semuanya lengkap diisi Submit

Baca juga: Bisakah Ijazah Diganti dengan SKL untuk Persyaratan Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasannya

2. NIK Didaftarkan Orang Lain

Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, File Foto Selfie/ Swafoto memegang KTP dengan ukuran file maksimal 200Kb dan format PDF atau jpg, File Scan KTP dengan ukuran file maksimal 200 kb dengan format PDF atau jpg.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved