CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 Mundur Antara Juli atau Agustus, Ini Dokumen Terbaru yang Wajib Ada

Berikut Ini Dia Seleksi CPNS 2024 Mundur Juli atau Agustus, Ini Dokumen Terbaru yang Harus Diketahui Calon Peserta

TribunJakarta.com
Seleksi CPNS 2024 Mundur Antara Juli atau Agustus, Ini Dokumen Terbaru yang Wajib Ada 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika seleksi CPNS 2024 tahun ini mengalami kemunduran lagi.

Hal ini pun juga sudah diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas yang sudah mengumumkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK akan diundur hingga Juli atau Agustus 2024.

"Juli-Agustus, ya," ujar Azwar.

Sebagai informasi, jika di tahun ini pemerintah akan menyiapkan setidaknya 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.

Baca juga: 9 Tips Mudah Lolos Seleksi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Nah, meskipun mengalami kemunduran jadwal kembali, kamu sebagai calon peserta CPNS 2024 wajib untuk mengetahui apa saja persyaratan dokumen yang harus ada di pendaftaran CPNS maupun PPPK.

Maka dari itu, TribunPriangan.com rangkum ini dia dokumen terbaru pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Baca juga: 3 Jenis Jabatan Pelaksana Lengkap dengan Rincian Kebutuhan yang Dibuka di Seleksi CPNS 2024

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Mengacu pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, berikut daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh calon peserta CPNS dan PPPK sesuai formasi dan instansi yang dipilih:

  • Pasfoto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Swafoto, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Ijazah, ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR), ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar
  • Dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.

Baca juga: Bisakah Ijazah Diganti dengan SKL untuk Persyaratan Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasannya

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Syarat Pendaftaran CPNS:

  • Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Baca juga: 15 Soal Latihan TWK untuk Tes SKD CPNS 2024 Membahas Tentang Sejarah dan UUD 1945

Syarat Pendaftaran PPPK:

Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved