Aliansi Peduli Pendidikan Nilai Zonasi PPDB di Tasikmalaya Hambat Siswa dalam Tentukan Sekolah

Bahkan, mereka mengatakan ada peserta didik yang tidak lolos masuk SMA negeri akibat terhambat sistem zonasi PPDB.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Tasikmalaya yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan, menggelar audiensi dengan para pemangku kebijakan terkait PPDB 2024 di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Senin (8/7/2024) sore. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNRPIANGAM.COM, KOTA TASIKMALAYA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Tasikmalaya yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan, menggelar audiensi dengan para pemangku kebijakan terkait PPDB 2024 di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Senin (8/7/2024) sore.

Pada kesempatan tersebut, mereka membuka berbagai temuan yang bermasalah pada sistem zonasi dan menilai bahwa sistem tersebut tidak berkeadilan.

Bahkan, mereka mengatakan ada peserta didik yang tidak lolos masuk SMA negeri akibat terhambat sistem zonasi PPDB.

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2 Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Pertemuan yang melibatkan Aliansi Peduli Pendidikan, KCD wilayah XII, DPRD Kota Tasikmalaya Komisi IV, serta Disdik Kota Tasikmalaya itu sempat memanas.

"Bapak dan ibu di sini bisa menyebut SK Wali Kota atau Perda yang mengatur tentang zonasi di PPDB? Karena dalam Permendikbud nomor 44 bab 2 pasal 14 ayat 1 (disebutkan, bahwa) yang mengatur zonasi di daerah ialah Pemerintah Daerah," ujar salah seorang anggota Aliansi Peduli Pendidikan Tasikmalaya, Nanang Nurjamil di lokasi.

"Jadi, tunjukkan pada kami sekarang, perwalkot nomor berapa yang mengatur zonasi? Atau Pergub berapa yang mengatur spesifik jarak dari SMA ke rumah?" kata Nanang melanjutkan.

Baca juga: Hasil PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Sudah Diumumkan, Berikut Syarat Daftar Ulang Bagi yang Lolos

Nanang juga menilai, bahwa dalam menentukan peserta didik untuk bersekolah negeri di Kota Tasikmalaya itu tidak bisa mengikuti batas jarak maksimal 600 meter.

"Bagaimana tanggung jawab bapak dan ibu terhadap nasib anak-anak SMP di Kecamatan Bungursari yang tidak ada SMA negeri sampai sekarang (blank spot zonasi). Mereka zonk, tidak bisa masuk ke SMA negeri manapun," jelasnya.

Sistem zonasi yang diberlakukan, tambah Nanang, seolah membatasi para peserta didik untuk mementukan pilihan lanjutan sekolahnya.

Baca juga: Sudah Cek Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2 Kemarin? Ini Linknya ppdb.jabarprov.go.id

"Banyak orang tua siswa yang mengadu sambil menangis, sebab anaknya tidak bisa melanjutkan ke SMA," terangnya.

Sementara iperwakilan KCD wilayah XII, Galih mengatakan, bahwa sistem zonasi pada PPDB 2024 ini bukan atas kendali mereka.

"Semua ini ditentukan oleh sistem," timpalnya di tengah berdebatan tersebut.

Galih juga menuturkan, bahwa PPDB bisa dilakukan secara kolektif dari sekolah asal sehingga kesalahan bisa diminimalisasi melalui pengawasan terpadu.

"Panitia di sekolah hanya memantau, yang melakukan validasi adalah pihak provinsi. Satuan sekolah yang dituju tentu tidak terlibat. Apabila ditemukan ada rekayasa dengan bukti-bukti itulah yang akan diproses, dan itulah yang akan terancam diberhentikan," ujarnya. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved