Pegi Setiawan Bebas

Respons Polda Jabar Setelah Majelis Hakim Kabulkan Praperadilan: Secepatnya Dibebaskan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

|
Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/nappisah
Kartini, ibunda Pegi Setiawan saksikan jalannya sidang keputusan Praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Kartini mengatakan, hari ini doa semua orang yang mendoakan Pegi Setiawan terkabul dan hakim membuktikan dia tidak bersalah. 

“Alhamdulillah. Sangat senang sekali,” ujar Kartini. 

Rasa syukur turut diucapkan kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Asep Muhidin. 

Dia menegaskan, putusan hakim menyatakan Praperadilan Pegi Setiawan diterima dan Pegi dapat bebas

“Alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutuskan, praperadilan diterima,” ucapnya. 

Asep menjelaskan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada hari ini. 

“Hari ini akan menjemput Pegi ke Polda Jabar, karena sudah diputuskan dan dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman maka putuskan tersebut sudah berlaku.” 

“Terima kasih kepada doanya, ini bukan murni untuk Pegi Setiawan tapi kebebasan warga Indonesia,” tegas Asep.(*) 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved