Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bakal Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar Rp 180 Juta Materil dan Rp 4 Miliar Imateril

terkait ganti rugi, kata dia, tidak masuk dalam amar putusan hakim dan akan diajukan terpisah secara perdata. 

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Muhamad Nandri Prilatama
DETIK-Detik Pegi Setiawan Bebas dari Penjara Polda Jabar, Ucap Terimakasih, Sebut Jokowi dan Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan gugatan ganti rugi ke Polda Jabar. 
 
Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, dalam amar putusan tidak disebutkan soal ganti rugi dan hanya rehabilitasi terhadap Pegi. Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya hukum gugatan perdata.

Baca juga: Pegi Setiawan Bakal Laporkan Aep dan Sudirman, Diduga Berikan Keterangan Bohong

"Rehabilitasi itu Polda Jawa Barat harus mengumumkan lagi bahwa Pegi Setiawan ini tidak lagi sebagai tersangka," ujar Tony, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). 

Sementara terkait ganti rugi, kata dia, tidak masuk dalam amar putusan hakim dan akan diajukan terpisah secara perdata. 

Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk membahas rencana ganti rugi untuk kliennya. 

"Nah, mengenai ganti kerugian ini karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah, sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Siap Layangkan Gugatan Ganti Rugi, Ternyata Ini Jumlah Perkiraan Perhitungannya

Berdasarkan hitungan sementara, kata dia, ganti rugi materil yang bakal diajukan ke Polda Jabar dihitung dari lamanya Pegi ditahan hingga penyitaan dua sepeda motor yang dilakukan sejak 2016. 

"Ganti kerugian itu dari materil, penghasilan yang hilang, ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat Polda itu sepeda motor suruh bayar biaya sewanya per hari, bayar sewanya 1 hari Rp30 ribu, berarti dua motor Rp60 ribu x 365 hari x 8 tahun kurang lebih Rp165 juta, ditambah tadi misalnya penghasilan setiap bulan Rp5 juta kuli bangunan dikali tiga bulan Rp15 juta, kurang lebih Rp.180 an lah, itu materil," ucapnya. 

Selain itu, pihaknya juga berencana menggugat secara imateril dengan memperhatikan kondisi psikologis dan nama baik kelurganya. 

"Imateril nya tentu tidak terhingga nanti, bisa Rp.1 miliar, Rp. 2 miliar, Rp. 3 miliar dan Rp. 4 miliar kita bicarakan yang paling rasional nanti," katanya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bisa Ajukan Gugatan Ganti Rugi Terhadap Polda Jabar, Ini Batas Waktunya Kata Pengamat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved