Pegi Setiawan Bebas
Respons Polda Jabar Setelah Majelis Hakim Kabulkan Praperadilan: Secepatnya Dibebaskan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nappisah
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari jeratan hukum.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan, pihaknya tetap patuh dengan keputusan hakim.
Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan, Pegi akan dibebaskan.
“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya.
Adapun kelanjutan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, pihaknya akan berkoordinasi penyidikan lebih dalam.
Sementara itu Kartini, ibunda Pegi Setiawan saksikan jalannya sidang keputusan Praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dia datang mengenakan jilbab berwarna biru serta baju berwarna putih bertuliskan ‘Bebaskan Pegi Setiawan’.
Sambil memegang selembar tisu sesekali Kartini memanjatkan doa dan menyeka air matanya yang sesekali menetes.
Di sela-sela putusan sidang, Kartini menggenggam tangan anak perempuannya.
Putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim. Seketika tangisnya pecah, lantunan takbir menggema di PN Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam persediaan turut bersorak. “Hidup tukang bangunan,” ujar Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kartini tak kuasa menahan tangisnya, kerabat, keluarga dan tim kuasa hukum silih berganti mengucapkan selamat dan bergantian memeluknya.
“Terima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi,” ujarnya.
Kartini mengatakan, hari ini doa semua orang yang mendoakan Pegi Setiawan terkabul dan hakim membuktikan dia tidak bersalah.
“Alhamdulillah. Sangat senang sekali,” ujar Kartini.
Rasa syukur turut diucapkan kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Asep Muhidin.
Dia menegaskan, putusan hakim menyatakan Praperadilan Pegi Setiawan diterima dan Pegi dapat bebas.
“Alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutuskan, praperadilan diterima,” ucapnya.
Asep menjelaskan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada hari ini.
“Hari ini akan menjemput Pegi ke Polda Jabar, karena sudah diputuskan dan dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman maka putuskan tersebut sudah berlaku.”
“Terima kasih kepada doanya, ini bukan murni untuk Pegi Setiawan tapi kebebasan warga Indonesia,” tegas Asep.(*)
Tangis Bahagia Pecah dari Warga yang Sambut Kepulangan Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan Cirebon |
![]() |
---|
Hakim Eman yang Bebaskan Pegi Setiawan Sempat Jadi Tukang Kredit dan Setiap Malam Salat Tahajud |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Bakal Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar Rp 180 Juta Materil dan Rp 4 Miliar Imateril |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Bakal Laporkan Aep dan Sudirman, Diduga Berikan Keterangan Bohong |
![]() |
---|
KISAH Pegi Setiawan Selama Ditahan di Polda Jabar, 'Biasa Apel Pagi, Makan, Kumpul Bareng dan Tidur' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.