Pegi Setiawan Bebas
Komentar Polda Jabar soal Kompensasi untuk Pegi Setelah Dinyatakan tak Bersalah dan Bebas
Mengenai kompensasi kepada Pegi, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik.
Menurut dia, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di Indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat. [*]
| Tangis Bahagia Pecah dari Warga yang Sambut Kepulangan Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan Cirebon |
|
|---|
| Hakim Eman yang Bebaskan Pegi Setiawan Sempat Jadi Tukang Kredit dan Setiap Malam Salat Tahajud |
|
|---|
| Pegi Setiawan Bakal Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar Rp 180 Juta Materil dan Rp 4 Miliar Imateril |
|
|---|
| Pegi Setiawan Bakal Laporkan Aep dan Sudirman, Diduga Berikan Keterangan Bohong |
|
|---|
| KISAH Pegi Setiawan Selama Ditahan di Polda Jabar, 'Biasa Apel Pagi, Makan, Kumpul Bareng dan Tidur' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hakim-eman-sulaeman-23.jpg)