Pegi Setiawan Bebas

Komentar Polda Jabar soal Kompensasi untuk Pegi Setelah Dinyatakan tak Bersalah dan Bebas

Mengenai kompensasi kepada Pegi, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik.

muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim memutuskan segera menghentikan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya menerima keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dan batal menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).

"Kita ikuti pentunjuk sesuai keputusan pengadilan, yaitu dari Hakim tadi yang dibacakan. Nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim," kata Nurhadi seusai sidang tersebut.

Pihaknya tetap patuh hukum dan akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

Baca juga: Polda Jabar akan Patuh Hukum dan Bebaskan Pegi Setiawan, Singgung soal Ganti Rugi

"Ya, Insya Allah (membebaskan Pegi)," katanya.

Setelah Pegi dinyatakan tidak bersalah dan bebas, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik kasus pembunuhan Vina untuk mencari tersangka kasus tersebut.

"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik. Nanti kita secepatnya," ujar dia.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Ibu Kandung Vina Cirebon Minta Polisi Tangkap Pembunuh Sebenarnya

Mengenai kompensasi kepada Pegi, dia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar.

Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.

Baca juga: Respons Polda Jabar Setelah Majelis Hakim Kabulkan Praperadilan: Secepatnya Dibebaskan

"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan sama penyidik langkah-langkah selanjutnya. Ya menerima (hasil sidang)," katanya.

Status tersangka Pegi Setiawan pun akhirnya gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan pihak Pegi.

Baca juga: Keluarga dan Kuasa Hukum Jemput Pegi Setiawan di Polda Jabar, Isak Tangis Pecah

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini.

Menurut dia, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di Indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat. [*]

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved