Pecandu Narkoba di Tasikmalaya Bisa Rehabilitasi Gratis di BNN, Begini Caranya

Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya diketahui membuka layanan rehabilitasi gratis bagi para pecandu narkoba yang berada di wilayah Kabupaten

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya diketahui membuka layanan rehabilitasi gratis bagi para pecandu narkoba yang berada di wilayah Kabupaten-Kota 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya diketahui membuka layanan rehabilitasi gratis bagi para pecandu narkoba yang berada di wilayah Kabupaten-Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dilansir dari Ombudsman Republik Indonesia, BNN sendiri menerima 2 jalur rehabilitasi, yakni secara voluntary (sukarela) dan compulsory (wajib).

Rehabilitasi jalur voluntary dapat ditempuh bagi pecandu narkoba yang melaporkan diri secara sukarela kepada BNN untuk direhab secara gratis.

Sedang rehabilitasi jalur compulsory dilakukan melalui putusan hakim di pengadilan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasubag Umum BNN Tasikmalaya, Adi Rustawa mengatakan, pada tahun 2024 ini pihaknya sudah melakukan rehabilitasi terhadap 11 orang.

"11 orang itu dari Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Nah, ada juga 5 voluntary yang kami rehab," ujarnya kepada TribunPriangan.com pada Jumat (28/6/2024).

Sementara pada tahun 2023 lalu, BNN Tasikmalaya telah merehabilitasi sebanyak 56 orang dan 70 persen di antaranya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Justru kami senang jika ada orang-orang yang ingin berhenti (dari penyalahgunaan narkoba) dengan sendirinya," terang Adi.

Khusus untuk rehabilitasi jalur voluntary, layanan pendaftaran dibuka mulai Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pendaftar bisa langsung datang ke kantor BNN Tasikmalaya yang berlokasi di Jalan Gubernur Sewaka, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Saat mendaftar, lebih baik didampingi pihak keluarga, karena di penerimaan awal harus ada surat persetujuan keluarga, isi identitas, dan surat-surat administrasi lainnya," jelas Adi.

Setelah melakukan pendaftaran, pihak BNN akan melakukan skrining guna menentukan faktor risikonya.

Kemudian, voluntary juga akan melalui proses assessment guna menilai tingkat keparahannya.

"Tingkat keparahannya itu ada ringan, sedang, dan berat ya. Apakah rencana terapinya nanti rawat jalan atau rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido di Bogor, nanti hasil assessment yang menentukan," pungkas Adi.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved