PPDB 2024

PPDB Jabar Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Jalur Zonasi, Afirmasi KETM, dan Prioritas

PPDB Jabar Tahap 2 Dibuka 24 Jam Hari Ini, Jangan Sampai Salah Pilih Sekolah, Begini Ketentuan Zonasinya

Tribun Priangan.com/ai sani nuraini
PPDB Jabar Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Jalur Zonasi, Afirmasi KETM, dan Prioritas 

Berikut cara mengecek kuota sekolah pada PPDB Jabar 2024:

  1. Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah-ppdb.
  2. Pilih domisili kota/kabupaten atau cabang dinas sesuai lokasi pendaftaran.
  3. Pilih "Info Sekolah".
  4. Pilih SMA/SMK yang hendak dituju.
  5. Akan muncul informasi tentang kuota sekolah secara mendetail berdasarkan jalur penerimaan.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB Jabar 2024 Tahap 2 yang Dibuka Mulai Hari Ini, Kapan Masa Sanggah?

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

  • Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

1. Data nilai raport aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi rapor dan SMK

2. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya.

  • Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas

1. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan titimangsa paling lama satu tahun dengan ketentuan:

- Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;

- Hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi dan antar kabupaten/kota.

2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.

Baca juga: PPDB Jabar Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Catat Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Cara Daftar PPDB Jabar di Sapawarga APK

Sapawarga APK adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan warga Jawa Barat mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendaftaran PPDB.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 melalui aplikasi Sapawarga APK:

1. Unduh dan Instal Aplikasi Sapawarga: Buka Google Play Store atau App Store, cari aplikasi "Sapawarga", lalu unduh dan instal aplikasi tersebut di smartphone Anda.

2. Buat Akun: Buka aplikasi Sapawarga, lalu buat akun dengan mengisi data diri yang diperlukan. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved