Kerugian Negara Akibat Miras dan Rokok Ilegal di Sumedang dan Bandung Raya Cukup Tinggi
Rp 51 M Kerugian Negara Akibat Miras dan Rokok Ilegal di Sumedang, Bea Cukai Musnahkan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kantor Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang memusnahkan barang kena cukai ilegal, mulai dari minuman keras, rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (20/6/2024), dan secara keseluruhan di TPS Cibeureum, Cimalaka. Total barang yang dimusnahkan mencapai muatan 12 truk.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan mmengatakan, minuman keras yang dimusnahkan jumlahnya 640 botol dan 123 liter. Jumlah miras ini nilainya mencapai Rp 40 juta, sementara potensi kerugian negara akibat miras ini mencapai Rp 45 juta.
Sementara itu, hasil tembakau yang dimusnahkan terdiri atas tiga jenis: sigaret/ rokok, tembakau iris, dan liquid rokok elektrik.
Sigaret dimusnahkan sebanyak 9,6 juta batang. Tembakau iris sebanyak 29.000 gram atau 29 kilogram, dan liquid rokok elektrik sebanyak 7.084 botol.
"Nilai dari sitaan hasil tembakau ini sebesar Rp 11, 9 M, dan kerugian negara atas hasil tembakau ini mencapai Rp 6,3 miliar," kata Finari Manan.
Barang-barang kena cukai yang disita itu merupakan kerja Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Satpol PP di Bandung Raya selama periode Juli 2021-Mei 2024.(*)
Pemkab Pangandaran Bangun Sentra Industri Tembakau di Sindangjaya |
![]() |
---|
IPDN Gelar Simulasi Antisipasi Pendemo di Kampus Jatinangor |
![]() |
---|
Rumah di Ganeas Sumedang Terbakar, 5 Ekor Domba hingga Motor Hangus |
![]() |
---|
Cuaca Hari Ini Sumedang, Cerah Berawan Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Cuaca Hari Ini Sumedang, Cerah Berawan Pagi Hingga Siang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.