Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Menduga Ada Status Facebook Kliennya yang Hilang Setelah Akun dan HPnya Disita
Sebelumnya, penyidik DitReskrimum Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadikan akun media sosial Facebook Pegi Setiawan alias Perong sebagai alat bukti.
Hal itu dilakukan setelah Pegi dilakukan pemeriksaan tambahan pekan lalu. Selain akun media sosial Facebook, penyidik juga menyita telepon genggam milik Pegi.
Baca juga: Teman Dekat Pegi Setiawan Diperiksa Polisi Jadi Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan dan penyitaan telepon genggam, diduga ada status Facebook Pegi yang hilang.
Status tersebut, kata dia, dibuat Pegi pada 25-31 Agustus 2016 dan menjadi bukti bahwa Pegi berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
"Saya tidak bisa berspekulasi, tapi yang jelas Polisi harus bertanggung jawab, kenapa setelah Hp nya Pegi disita, status (Facebook) sejak tanggal 24-31 Agustus 2016 itu hilang, ini tanda tanya ada apa, karena status Pegi sebelum kejadian, pada saat kejadian dan setelah kejadian itu tidak ada. Kami yakini, bahwa status yang dia buat Pegi itu seputar posisi dia yang masih berada di Bandung," ujar Muchtar, Selasa (18/6/2024).
Saat disinggung apa yang dapat membuktikan bahwa pada 25-31 Agustus 2016, Pegi benar-benar membuat status Facebook dan kini hilang, Muchtar mengaku hanya keterangan Pegi, meski sebenarnya dapat dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik IT.
"Cuma sayangnya kita tidak bisa melakukan itu (Pemeriksaan ahli forensik IT), karena Hp nya sekarang dalam penguasaan penyidik, jadi kita tidak ngapa-ngapain, kita hanya berpegang pada keyakinan bahwa pada saat itu masih menulis status, itu dari Pegi. Bahwa Pegi berada di Bandung itu dari saksi-saksi," katanya.
Selain itu, kata dia, dilihat dari kebiasaan Pegi dalam menggunakan media sosial Facebook, Muchtar menyakini jika pada 25-31 Pegi aktif membuat status di media sosial pribadinya.
"Pegi itu intens setiap tanggalnya membuat status, enggak mungkin dari 25-31 tiba-tiba dia tidak membuat status, namanya anak muda yang senang bergaul," katanya.
Sebelumnya, penyidik DitReskrimum Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong.
Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus yang kini menjerat Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada pemeriksaan tambahan kemarin, penyidik menanyakan seputar akun media sosial Facebook milik Pegi. Namun, Jules tidak merinci, apa yang membuat Facebook tersebut dijadikan alat bukti dalam kasus ini.
"Pemeriksaan tambahan (kemarin), berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS. PS mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules Abraham Abast.
"Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan okeh Ditreskrimum Polda Jabar," tambahnya.
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.