Idul Adha 1445 H
5 Amalan Sunnah di Hari Tasyrik Setelah Idul Adha 1445 H
5 Amalan Sunnah Hari Tasyrik, 3 Hari Khusus Setelah Idul Adha dalam Bulan Zulhijjah
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Muslim Indonesia merayakan Idul Adha pada Senin, 17 Juni 2024.
Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diputuskan pada 7 Juni 2024 lalu.
Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah sunnah menjelang Idul Adha dan tiga hari setelahnya atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.
Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Sedangkan pada tahun ini, Hari Tasyrik bertepatan tanggal 18, 19, dan 20 Juni 2024.
Baca juga: Bolehkah Sembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Hukumnya
Hari Tasyrik menjadi waktu penyembelihan hewan kurban, yang artinya, selain pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, umat Islam yang ingin berkurban dapat melaksanakannya di tiga hari tersebut.
Biasanya tiga hari setelah Idul Adha itu daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat.
Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada Hari Tasyrik.
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ
Artinya: “Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320 via NU Online Jatim).
Baca juga: Jangan Sampai Salah Ini Tata Cara Sembelih Hewan Qurban yang Benar Menurut Syariat dalam Islam
Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban setelah lewat hari raya kurban?
Hukum Kurban yang Dilakukan Setelah Lewat Hari Tasyrik
Terdapat batasan waktu dalam menyembelih hewan kurban, maka itu pelaksanaannya harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika penyembelihan hewannya dilakukan di luar waktu, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda dalam Riwayat Ahmad, yang berbunyi:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ
Artinya: "Di setiap hari tasyrik adalah penyembelihan," (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami')
Setelah Idul Adha Ada Hari Tasyrik Waktu Sembelih Hewan Qurban, Apa Itu dan Berapa Lama Berlangsung? |
![]() |
---|
Jangan Sampai Salah Ini Tata Cara Sembelih Hewan Qurban yang Benar Menurut Syariat dalam Islam |
![]() |
---|
50 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2024 Terbaik: Cocok Dibagikan via Medsos, Bila Tak Bisa Bertemu |
![]() |
---|
Panitia Kurban Harus Tahu! Ini Batas Akhir Pembagian Daging Qurban Idul Adha Kepada Penerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.