Idul Adha 1445 H

Bolehkah Sembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Sembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Hukumnya

TribunNews.com
Bolehkah Sembelih Hewan Kurban pada Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Hukumnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM -Muslim Indonesia merayakan Idul Adha pada Senin, 17 Juni 2024.

Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diputuskan pada 7 Juni 2024 lalu.

Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah sunnah menjelang Idul Adha dan tiga hari setelahnya atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Sedangkan pada tahun ini, Hari Tasyrik bertepatan tanggal 18, 19, dan 20 Juni 2024.

Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2024 Terbaik: Cocok Dibagikan via Medsos, Bila Tak Bisa Bertemu

Hari Tasyrik menjadi waktu penyembelihan hewan kurban.

Itu artinya, selain pada Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah, umat Islam yang ingin berkurban dapat melaksanakannya di tiga hari tersebut.

Biasanya tiga hari setelah Idul Adha itu daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat.

Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik.

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ

Artinya: “Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320 via NU Online Jatim).

Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban setelah lewat hari raya kurban?

Baca juga: Berat Daging yang Boleh Dimakan Sahibul Qurban di Hari Raya Idul Adha, Berikut Jumlah Pembagiannya

Hukum Kurban yang Dilakukan Setelah Lewat Hari Tasyrik

Terdapat batasan waktu dalam menyembelih hewan kurban, maka itu pelaksanaannya harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Jika penyembelihan hewannya dilakukan di luar waktu, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda dalam Riwayat Ahmad, yang berbunyi:

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved