Tak Bisa Dimaafkan, Ayah Tiri di Pangandaran Cabuli Bocah 4 Tahun Saat Sang Istri Pergi Berjualan

Sadis, bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat menjadi korban seksual ayah tirinya

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Kompas.com
foto Ilustrasi.(SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sadis, bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat menjadi korban seksual ayah tirinya.

Kejadian bejat tersebut dilakukan ayah tiri berinisial WN (45) saat ibu korban sedang pergi berjualan di lingkungannya.

"Aksi itu dilakukan ayah tirinya sejak Oktober 2023. Pelaku beraksi saat istri atau ibu korban tidak ada di rumah," ujar Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan Oktora di Parigi tidak lama ini.

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban itu melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul sewaktu ibunya pergi ke luar untuk berdagang.

"Lalu, tersangka memanfaatkan kejadian itu untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul pada anak korban," katanya.

Kini, pria bejat berinisial WN sudah ditangkap aparat kepolisian pada awal Juni 2024 lalu. Dan WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Pangandaran.

"Atas kasus pelecehan seksual dan persetubuhan pada anak dibawah umur, saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi.

Pelaku terjerat pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.

Sementara, awal terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban yang masih berusia 4 tahun mengeluhkan sakit kepada ibu kandungnya. 

"Awal terungkap, si anak mengalami sakit di bagian sensitif korban. Terus mengeluh kepada kedua orang tua dan bercerita bahwa ayahnya sering melakukan hal tidak sembrono kepadanya," ujarnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban pun langsung melapor ke Polres Pangandaran dan pelaku ayah tiri korban berhasil ditangkap pada 1 Juni 2024.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved