Khutbah Jumat

4 Sikap yang Dilarang Saat Mendengarkan Khutbah Jumat, Nomor 2 dan 3 Nyaris Terbiasa Dilakukan

Berikut ini 4 sikap atau adab yang sering dilakukan ketika mendengarkan khutbah Jumat, padahal hal itu dilarang dilakukan

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id
Ilustrasi mendengarkan Khutbah Jumat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة

“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal, dan terhalangi mendengarkan khutbah.” (al-Majmu’, 4/592)

3. Berbicara ketika khutbah jumat

Ketika imam berkhutbah adab ketika melaksanakan salat Jumat ini kerap kali diabaikan.

Jemaat dilarang berbicara ketika khotbah Jumat, hal ini mesti diperhatikan.

Larangan ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (salat) Jumat, kemudian (di saat khotbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, Hadis di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhotbah.

Hal itu juga termasuk bagi jemaah lainnya yang menegur jemaah lain yang berbicara ketika khotbah.

Menurutnya menanggapi orang yang melakukan larangan berbicara itu cukup dengan diam atau isyarat.

Larangan berbicara ini pun dijelaskan oleh dua Imam besar Imam Maliki dan Abu Hanafi.

Keduanya berpendapat wajib diam saat khotbah.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, dilarang berbicara ketika khotbah adalah ketika imam bekhotbah saja.

Sementara Abu Hanifah menyatakan wajib diam sampai imam keluar (Syarh Shahih Muslim, 6: 138-139).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved