Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Jalani Pemeriksaan Tambahan, Diminta Akun Facebook
Pegi dicecar dengan 28 pertanyaan oleh penyidik terkait aktivitasnya di media sosial Facebook.
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, dilakukan pemeriksaan tambahan di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Pemeriksaan tambahan terhadap Pegi itu dimulai sejak pukul 15.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.30 WIB.
Pegi dicecar dengan 28 pertanyaan oleh penyidik terkait aktivitasnya di media sosial Facebook.
Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, akun media sosial Facebook milik Pegi disita oleh penyidik dan dijadikan alat bukti.
"(Facebook) jadi salah satu alat bukti, diminta password-nya, baru pihak penyidik membuka oleh ahli. Jadi, cuma sekitar akun saja," ujar Muchtar di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Okta Saksi Kasus Vina Cirebon Ngaku Sempat Tidur dengan 5 Terpidana, Bilang tak Ada Pegi
Adapun teman-teman Pegi di Facebook tidak ada keterkaitan dengan kasus ini. Termasuk lima terpidana lain.
"Di dalamnya banyak berteman, tetapi ternyata pertemanan itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini karena teman di facebook Pegi ini tidak ada kaitan dengan peristiwa 2016 apalagi dengan terpidana satu pun," ucapnya.
Sementara terkait pemeriksaan kebohongan, kata dia, kemungkinan tidak jadi dilakukan oleh penyidik Polda Jabar. (*)
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.