Kasus Vina Cirebon
Ahmad Saefudin Saksi Kunci Kasus Vina, Penuhi Panggilan Diperiksa Polda Jabar di Polres Cirebon Kota
Ahmad Saefudin, saksi kunci dalam kasus Vina dan Eki Cirebon memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota hari ini, Selasa (11/6/2024).
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON- Ahmad Saefudin, saksi kunci dalam kasus Vina dan Eki Cirebon memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota hari ini, Selasa (11/6/2024).
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Jan S Hutabarat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ahmad yang kerap disapa Udin menjalani pemeriksaan terkait pasal 221 tentang perintangan penyidikan.
Baca juga: Surat Panggilan Tes Psikologi buat Ibunda Pegi Ditolak Mentah-mentah oleh Kuasa Hukumnya di Cirebon
"Kami di sini mewakili Peradi ingin mendampingi saudara Ahmad Saefudin, sehubungan dengan panggilan (Polda Jabar) untuk dimintai keterangan," ujar Jan S Hutabarat saat ditemui di Polres Cirebon Kota sebelum pemeriksaan, Selasa (11/6/2024).
Menurut Jan, undangan pemeriksaan yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa Ahmad diperiksa untuk pasal 221, yang berbeda dengan spekulasi sebelumnya yang mengaitkannya dengan pasal 338, 340 atau undang-undang perlindungan anak.
"Jadi, pada hari ini beliau (Ahmad Saefudin) diperiksa, akan tetapi di dalam surat undangannya kami membaca bahwa yang bersangkutan diperiksa untuk pasal 221, yaitu perintangan penyidikan."
"Ini sudah dilaporkan ke Polda Jabar dengan model A, akan tetapi sampai saat ini kami belum tahu siapa terlapornya," ucapnya.
Jan menegaskan, bahwa pihaknya belum mengetahui arah penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui detail lebih lanjut.
"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaannya bagaimana dan bagaimana arah penyidikan sehubungan dengan pasal 221."
"Terkait kesaksian apa yang akan disampaikan terkait pasal 221, kami sendiri belum tahu arah dari penyidik, karena kami sendiri belum tahu terlapornya," jelas dia.
Udin diketahui sebagai saksi yang mengungkapkan bahwa pada malam kejadian, dirinya bersama sembilan orang temannya, termasuk lima orang yang kini telah menjadi terpidana, berada di rumah anak Ketua RT dan menginap sampai pagi.
"Nah, terkait informasi bahwa Ahmad Saepudin ini tahu bahwa 5 terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon berada di rumah Pak RT, bahwasanya berdasarkan keterangan Ahmad Saefudin pada malam kejadian, Ahmad ini sedang berada di 9 orang temannya, termasuk 5 orang yang sekarang sudah terpidana berada di rumah anak Ketua RT menginap sampai pagi," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Udin masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Cirebon Kota.
Media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam atau dipersilakan hanya menunggu di depan Mapolres.
Seperti diketahui, Ahmad Saefudin atau Udin baru-baru ini muncul kepermukaan usai mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi (Demul) membawanya ke Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan untuk minta bantuan hukum.
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.