Kasus Vina Cirebon

Polisi Akui Kantongi Saksi-saksi yang Dapat Sangkakan dan Ringankan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Nama-nama para saksi yang dapat mempersangkakan dan meringankan merupakan bentuk dari rasa keadilan.

Tangkapan Layar
Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat memberikan keterangan soal perkembangan kasus Vina Cirebon, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Polisi mengaku sudah mengantongi saksi-saksi yang dapat mempersangkakan dan meringankan tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, nama-nama para saksi yang dapat mempersangkakan dan meringankan merupakan bentuk dari rasa keadilan.

"Para saksi yang menjadi bagian untuk mempersangkakan tersangka saat ini, dan saksi-saksi yang dapat meringankan, Polri sudah menampung itu semua," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas TV pada Senin (10/6/2024).

Pihaknya memastikan bahwa kasus Vina Cirebon merupakan kasus yang mendapatkan perhatian khusus di tubuh Polri.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Sebut Keterangan hingga Tes Psikologi Konsisten, Polda Jabar Akan Tes Kebohongan

"Intinya mendapatkan asistensi dari seluruh yang ada sebagai fungsi teknis di Mabes Polri," tegas dia.

Kendati demikian, dirinya memohon untuk bersabar atas penanganan kasus Vina Cirebon yang masih diusut.

Sebab katanya, berbagai informasi yang masuk baik dari pengacara tersangka, korban, pakar, serta narasumber lainnya, akan dianalisis oleh ahli, seperti Disreskrim, pengawasan penyidikan, Bidpropam, pengawasan daerah.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Saksi Baru Akan Perkuat Kesaksian Liga Akbar untuk Pegi Setiawan

"Semua sedang diproses, apa-apa yang menjadi informasi itu adalah bahan untuk nantinya diproses dalam persidangan, baik mulai penyidikan, penuntutan," ujar dia.

"Mohon ditunggu, proses ini masih berjalan," kata dia menambahkan.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved