Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair, Sudah Rp 13,08 Triliun Dibayarkan, Cek Rekening

Gaji ke-13 untuk PNS (ASN), TNI/Polri dan pensiunan sudah cair awal bulan ini. Cek rekening.

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Gaji ke-13 untuk PNS (ASN), TNI/Polri dan pensiunan sudah cair awal bulan ini. 

Dalam aturan itu disebutkan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2024.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," bunyi Ayat (1) Pasal 12 PMK 15 Tahun 2024, dikutip Senin.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran gaji ke-13 ASN seharusnya mulai dilakukan pada 1 Juni 2024.

Akan tetapi, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila. Kemudian, tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur.

Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024.

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) telah memastikan, pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan hari ini.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 PNS ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar dia, dalam keterangannya.   

Sebagai informasi, komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata bilang, untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13, pemerintah menyiapkan dana Rp 50,8 triliun. Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.

"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Rp 32 Triliun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/06/09/170000726/pemerintah-cairkan-gaji-ke-13-asn-hingga-pensiunan-rp-32-triliun

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved