Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair, Sudah Rp 13,08 Triliun Dibayarkan, Cek Rekening
Gaji ke-13 untuk PNS (ASN), TNI/Polri dan pensiunan sudah cair awal bulan ini. Cek rekening.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Gaji ke-13 untuk PNS (ASN), TNI/Polri dan pensiunan sudah cair awal bulan ini. Cek rekening.
Pemerintah sudah melakukan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan senilai Rp 32,23 triliun.
Tercatat hingga 7 Juni 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 13,08 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro merinci, pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan sebesar Rp 6,47 triliun untuk 862.034 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 348 miliar untuk 87.334 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan Rp 3,30 triliun untuk 472.277 personil Polri dan Rp 2,95 triliun untuk 482.402 personel TNI.
"Secara keseluruhan jumlah satker yg sudah dibayarkan sebanyak 9.296 (81,32 persen) dari 13.755 satker," kata Deni kepada awak media, Minggu (9/6/2024).
Baca juga: Daftar Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024 Berikut Menurut Golongannya
Baca juga: INI Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Besarannya Naik 8 Persen Dibanding 2023, PPPK Pun Terima
"Jumlah KL (kementerian dan lembaga) yang sudah mengajukan Gaji ke-13 sebanyak 84 K/L (100 persen) dari 84 KL," sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 11,17 triliun (97,87 persen) untuk gaji ke-13 bagi 3.465.619 pensiunan, dari 3.565.422 pensiunan.
Adapun untuk ASN daerah, Deni melaporkan, jumlah pemerintah daerah yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 223 pemda atau baru setara 41,14 persen dari total 542 pemda.
Kemudian, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 1.529.763 pegawai.
"Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp 7,98 triliun," ucap Deni.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13. Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.
Cara Cek Rekening
Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan mulai dibayarkan pada Senin (3/6/2024).
Hal ini sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2024.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," bunyi Ayat (1) Pasal 12 PMK 15 Tahun 2024, dikutip Senin.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran gaji ke-13 ASN seharusnya mulai dilakukan pada 1 Juni 2024.
Akan tetapi, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila. Kemudian, tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur.
Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024.
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) telah memastikan, pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan hari ini.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 PNS ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar dia, dalam keterangannya.
Sebagai informasi, komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata bilang, untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13, pemerintah menyiapkan dana Rp 50,8 triliun. Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.
"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Rp 32 Triliun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/06/09/170000726/pemerintah-cairkan-gaji-ke-13-asn-hingga-pensiunan-rp-32-triliun
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News
Cara Cek Dana Bansos BPNT dan PKH Masuk Rekening, Bisa Lewat HP |
![]() |
---|
Tanda-tanda Bansos BPNT dan PKH September 2025 Sudah Masuk Rekening, Bisa Cek Lewat HP! |
![]() |
---|
Ciri-ciri Jika Bansos BPNT dan PKH September 2025 Sudah Masuk Rekening, Bisa Cek Lewat HP! |
![]() |
---|
Cair Rp 1,8 Juta, Begini Cara Cek Dana PIP September 2025 |
![]() |
---|
PIP September 2025 Cair Rp1.8 Juta ke Rekening Siswa, Begini Cek Penerima Resmi dari Kemendikdasmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.