Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair, Sudah Rp 13,08 Triliun Dibayarkan, Cek Rekening

Gaji ke-13 untuk PNS (ASN), TNI/Polri dan pensiunan sudah cair awal bulan ini. Cek rekening.

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Gaji ke-13 untuk PNS (ASN), TNI/Polri dan pensiunan sudah cair awal bulan ini. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Gaji ke-13 untuk PNS (ASN), TNI/Polri dan pensiunan sudah cair awal bulan ini. Cek rekening.

Pemerintah sudah melakukan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan senilai Rp 32,23 triliun.

Tercatat hingga 7 Juni 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 13,08 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro merinci, pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan sebesar Rp 6,47 triliun untuk 862.034 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 348 miliar untuk 87.334 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan Rp 3,30 triliun untuk 472.277 personil Polri dan Rp 2,95 triliun untuk 482.402 personel TNI.

"Secara keseluruhan jumlah satker yg sudah dibayarkan sebanyak 9.296 (81,32 persen) dari 13.755 satker," kata Deni kepada awak media, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Daftar Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024 Berikut Menurut Golongannya

Baca juga: INI Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Besarannya Naik 8 Persen Dibanding 2023, PPPK Pun Terima

"Jumlah KL (kementerian dan lembaga) yang sudah mengajukan Gaji ke-13 sebanyak 84 K/L (100 persen) dari 84 KL," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 11,17 triliun (97,87 persen) untuk gaji ke-13 bagi 3.465.619 pensiunan, dari 3.565.422 pensiunan.

Adapun untuk ASN daerah, Deni melaporkan, jumlah pemerintah daerah yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 223 pemda atau baru setara 41,14 persen dari total 542 pemda.

Kemudian, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 1.529.763 pegawai.

"Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp 7,98 triliun," ucap Deni.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13. Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.

Cara Cek Rekening

Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan mulai dibayarkan pada Senin (3/6/2024).

Hal ini sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved