CPNS 2024

Pembukaan CPNS 2024 Tinggal Hitungan Hari, Ini Cara Cek Nama Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum

Bersiaplah Pembukaan CPNS 2024 Tinggal Hitungan Hari, Cek Yuk Kamu Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum?

TribunMedan.com
Pembukaan CPNS 2024 Tinggal Hitungan Hari, Ini Cara Cek Nama Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seleksi CPNS 2024 tahun ini akan segera dimulai di bulan Juni ini.

Tentu, ada beberapa hal yang harus kamu lakukan sebelum melakukan pendaftaran CPNS nanti.

Salah satunya adalah dengan melalukan pengecekan perihal pendataan Non ASN yang bisa kamu lakukan dengan mudah.

Pendataan Non ASN sendiri menjadi salah satu langkah yang sangat penting dalam perencanaan manajemen sumber daya manusia dilingkungan dilingkungan instansi pemerintah.

Bagi tenaga kerja honorer, sudah masuk pendataan non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat penting untuk mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Baca juga: 3 Kriteria Ini Bisa Masuk CPNS 2024 Lewat Jalur Pelamar Prioritas, Salah Satunya Fresh Graduate

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah sudah masuk pendataan non-ASN atau tidak?

Nah Tribuners, perihal pengecekan apakah kamu masuk pendataan non-ASN atau tidak, menurut informasi yang dikatakan oleh BKN langsung yakni kamu bisa berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).

BKN menyatakan hal ini karena kewenangan pendataan non-ASN ada pada Instansi masing-masing.

"Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali," tulis BKN.

Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.

Baca juga: Kota Bandung Resmi Buka Lowongan 838 Formasi untuk Seleksi CPNS 2024

Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:

  • Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
  • Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

 

Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah).
  • Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2023

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Dia 3 Kriteria yang Bisa Masuk CPNS 2024 Lewat Jalur Pelamar Prioritas

Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved