Breaking News

CPNS 2024

Pembukaan CPNS 2024 Tinggal Hitungan Hari, Ini Cara Cek Nama Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum

Bersiaplah Pembukaan CPNS 2024 Tinggal Hitungan Hari, Cek Yuk Kamu Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum?

TribunMedan.com
Pembukaan CPNS 2024 Tinggal Hitungan Hari, Ini Cara Cek Nama Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum 

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

 

Proses Pendaftaran Pendataan Non-ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.
  • Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

  • Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.

Baca juga: Warga Kota Bandung Bersiaplah! Pemkot Bandung Buka 838 Formasi untuk Seleksi CPNS 2024

3. Login dan Pengisian Biodata

  • Masukkan NIK dan password untuk login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB - 1MB.
  • Isi biodata yang diminta.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

  • Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non-ASN

  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Baca juga: Peserta Wajib Tahu, Berikut Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 hingga jadi Seorang PNS

Syarat Agar Tenaga Honorer Masuk dalam Pendataan Non-ASN

  • Mendapatkan honorarium langsung dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
  • Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved