CPNS 2024

Seleksi CPNS/PPPK 2024 Semakin Dekat, Simak Ini Syarat Penting Tenaga Honorer Agar Bisa Daftar

CPNS/PPPK 2024 Mendekati Hari H Pembukaan, Simak Ini Syarat Penting Peserta Tenaga Honorer Agar Bisa Daftar

Kolase TribunPriangan.com
Kementrian PANRB Sudah Ancang-ancang Terima 1,3 Juta Formasi CPNS di Tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

Lantas apa saja syarat tertentu yang harus dipenuhi tenaga honorer pada seleksi tahun ini?

Syarat Pendaftaran CPNS/PPPK 2024 Tenaga Honorer 2023

Tenaga honorer harus memenuhi syarat tertentu apabila ingin mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Syarat bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK 2024 itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Baca juga: BKN Resmi Kunci Rapat-rapat Database PPPK 2024, Honorer Bakal Diarahkan ke Seleksi Nasional Ini

Syarat pertama yaitu memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan.

Untuk formasi jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, tenaga honorer harus memiliki minimal 2 tahun pengalaman.

Sedangkan untuk formasi jenjang muda, tenaga honorer yang bersangkutan harus berpengalaman minimal 3 tahun.

Baca juga: 3 Cara Cek Nama Tenaga Honorer yang Sudah Terverifikasi BKN di Link https://verif-nonasn.bkn.go.id.

Tenaga honorer juga harus aktif di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut.

Untuk formasi guru PPPK, pelamar harus merupakan guru honorer sekolah negeri yang aktif di Dapodik, guru honorer sekolah swasta yang aktif di Dapodik, atau lulusan PPG yang terdaftar di database PPG Kemdikbudristek.

Syarat dan kategori pelamar tersebut nantinya akan memengaruhi tingkat prioritas pengangkatan PPPK 2024.

Baca juga: Cara Mudah Cek Nama Honorer yang Telah Terdaftar di Database Verval BKN 2024, Nama Kamu Ada?

Berdasarkan informasi dari KemenPAN RB, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK secara berurutan diprioritaskan dengan urutan sebagai berikut.

1. Eks THK II yang terdaftar di database BKN dan melamar di instansi BKN.

2. Tenaga non ASN yang terdata di database di BKN.

3. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved