CPNS 2024

NIP Satu Tenaga Honorer Akan Dicabut jika Sudah Diangkat Jadi PPPK, Benarkah?

NIP Satu Tenaga Honorer Akan Dicabut jika Sudah Diangkat Jadi PPPK, Benarkah? Ini Kata MenPAN RB

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ilustrasi CPNS 2023. Informasi kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK 2023 saat ini beredar di media sosial dan disebutkan jumlah total kebutuhan ASN nasional 2023 sebanyak 1.030.751. (menpan.go.id) 

Artinya, terdapat ratusan ribu tenaga honorer yang masih harus menunggu diangkat menjadi ASN.

Adapun proses tersebut dilakukan pada laman https://verif-nonasn.bkn.go.id, yang terbagi dalam 6 (enam) kriteria berdasarkan kelompok kerja (pokja).

Baca juga: Honorer Wajib Simak!, Ini Progres dan Rencana Lengkap dari Proses Pengangkatan Menuju ASN PPPK 2024

Keenam kriteria Pokja tenaga honorer tersebut yaitu honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dalam pelaksanaannya, verifikator hanya dapat memilih data tenaga honorer pada satu kriteria saja.

Selain itu, verval data tenaga honorer juga dilakukan secara acak.

Adapun terhitung sejak 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, verval data tenaga honorer kriteria 2 mencapai 89.87 persen, kriteria 3 sudah 100 persen, kriteria 4 mencapai 63.33 persen, kriteria 5 sudah 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99.52 persen.

Hasil verval data masing-masing kriteria tersebut akan menjadi dasar penentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Baca juga: 7 Benefit Terbaik yang Didapat Tenaga Honorer Setelah Resmi Diangkat MenPAN RB Jadi PPPK 2024

Pengangkatan PPPK 2024 bakal dilaksanakan melalui seleksi CASN 2024.

Sebelumnya sudah disampaikan Menteri Anas dalam rapat persiapan pengadaan seleksi CASN 2024.

Bagi tenaga honorer tidak memenuhi lowongan formasi atau tidak lulus tes, maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tetap mempunyai kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.

Akan tetapi, tenaga honorer tersebut tetap harus mengikuti mekanisme seleksi khusus.

Hingga saat ini memang belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme seleksi khusus pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: BKN Resmi Kunci Rapat-rapat Database PPPK 2024, Honorer Bakal Diarahkan ke Seleksi Nasional Ini

Mekanisme seleksi khusus itu nantinya akan dibuat dengan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB).

Sementara itu terdapat tiga jenis tenaga honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved