Pansus LIX DPRD Kota Banjar Sampaikan Laporan Akhir Terhadap LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANJAR - Panitia Khusus (Pansus) LIX DPRD Kota Banjar telah melakukan proses pembahasan LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2023 seba
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: bisnistribunjabar
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANJAR - Panitia Khusus (Pansus) LIX DPRD Kota Banjar telah melakukan proses pembahasan LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2023 sebagai salah satu perwujudan dan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD dalam tata pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Proses pembahasan LKPJ dimulai dengan pembahasan pada Rapat Pansus, Rapat Kerja dengan OPD, saran dan masukan tim ahli, kunjungan kerja ke daerah kota/kota lain serta konsultasi ke instansi yang berwenang dan kompeten.
Setelah dilakukan pembahasan, Format dan isi LKPJ Kota Banjar Tahun 2023 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Permendagri dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemendagri seperti berikut ini :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Pedoman Umum Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Selain itu, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada awal Mei 2024 tersebut, Pansus merekomendasikan beberapa poin terhadap LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2023.
Rekomendasi tersebut kemudian untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD, serta nantinya rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2023 dapat disampaikan kepada wali kota untuk segera ditindaklanjuti.
"Selanjutnya, kami berharap koordinasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan terutama di dalam menjalankan fungsi perencanaan pembangunan daerah, dimulai dari penyusunan RKPD yang merupakan kewenangan eksekutif, sangat terkait dengan fungsi selanjutnya yang merupakan kewenangan DPRD yaitu kebijakan anggaran, sehingga terjadi harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan pembangunan daerah," jelas H. Mujamil, S. IP selaku Panitia Khusus LIX DPRD Kota Banjar.
| Daftar Lengkap Kuota Haji 2026 di 27 Kota/Kabupaten di Jabar, Banjar Paling Sedikit |
|
|---|
| Update Keracunan MBG di Kota Banjar Kamis 2 Oktober 2024, 79 Siswa Mual Pusing, 41 Masih Dirawat |
|
|---|
| Begini Kronologi Puluhan Siswa SMPN 3 Kota Banjar Mengalami Keracunan Massal |
|
|---|
| Breaking News - 68 Siswa SMP Negeri 3 Kota Banjar Dilarikan ke RS, Mual Muntah Usai Mengonsumsi MBG |
|
|---|
| Puluhan Siswa SMPN 4 Pamarican Alami Gejala Keracunan, Pemkab Ciamis Pastikan Penanganan Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/1-Pansus-LIX-DPRD-Kota-Banjar-Sampaikan-Laporan-Akhir-Terhadap-LKPJ-Tahun-2023-dalam-Rapat-Paripurna.jpg)