Pakaian Kulit Jadi Seragam ASN Garut Setiap Selasa, Demi Wibawa dan Ekonomi Lokal

Aturan itu  telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 135 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat meninjau produksi kerajinan kulit di Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Kulit, di Jalan Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (17/2/2024) sore. 

Sehingga nantinya yang membeli prodak kulit tidak hanya ASN seorang, tapi keluarga dan lingkungan terdekat ikut belanja prodak khas Garut itu. 

"Ini akan jadi ekosistem yang bagus, kan prodak kulit bukan jaket saja, ada sepatu, tas, dan lain-lain, harganya juga terjangkau," ungkapnya. 

Rois menyebut, harga jaket kulit kualitas premium dibanderol mulai dengan Rp. 1 juta rupiah hingga Rp. 3 juta, sedangkan prodak kulit lain seperti sepatu dibanderol dengan mulai Rp. 600 ribu. 

Prodak kerajinan lain seperti sabuk dan asesoris dibanderol mulai Rp. 10 ribu hingga Rp. 70 ribu rupiah. 

"Kami juga para perajin kulit setiap waktunya terus berinovasi, agar mampu bersaing dengan pasar luar," ungkapnya. 

Seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Garut, Totoh Abdul Fatah juga menyampaikan hal senada. Ia menyambut baik aturan tersebut. 

Menurutnya, pakaian berbahan kulit selama ini menjadi kebanggan warga Garut. Dilibatkannya ASN untuk memakai pakaian kulit saat berdinas merupakan langkah yang baik. 

"Semoga saja berdampak positif khususnya kepada para pelaku UMKM lokal asal Garut, kami juga siap mendorong agar prodak kulit semakin maju," ungkapnya. 

Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut, Yadi Rokib mengatakan, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya bisa disetujui. 

Ia khawatir jika nantinya kebijakan tersebut dibebankan langsung dengan memotong gaji ASN untuk menyediakan pakaian kulit, sehingga akan memberatkan ASN itu sendiri. 

 "Jika kebijakan tersebut dengan membeli pakaian dinas berbahan kulit dibebankan dari uang gaji PNS, ini dirasa kurang bijak," ujarnya. 

Yadi menuturkan, Pemkab Garut sebaiknya tidak memaksakan penggunaan pakaian kulit lantaran tidak semua ASN mampu membeli prodak khas Garut itu. 

Jaket kulit dan sepatu kulit misalnya, ucap Yadi, harganya tidaklah murah sehingga tidak semua ASN mampu membeli barang tersebut. 

"Sebaiknya tidak ada paksaan, dengan memberikan keringanan, banyak PNS di Kabupaten Garut yang gajinya sudah habis karena dijaminkan ke bank. Jelas ini memberatkan, apalagi produk kulit tidak ada yang murah," jelas Yadi Rokib.

Baca juga: Kisah Langka dari Garut, Solihin 4 Tahun Tidak Pernah Tidur, Awalnya Sakit Telinga

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved