Muncul Tanpa Dosa, Pembacok Penjual Ayam Goreng di Cibatu Garut Tertangkap

Pelarian RA (27) terduga pelaku pembacokan seorang pedagang ayam goreng atau fried chicken di Garut akhirnya terhenti

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
istimewa
BURONAN - Pelarian RA (27) terduga pelaku pembacokan seorang pedagang ayam goreng atau fried chicken di Garut akhirnya terhenti 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Pelarian RA (27) terduga pelaku pembacokan seorang pedagang ayam goreng atau fried chicken di Garut akhirnya terhenti.

RA sebelumnya berstatus DPO setelah membacok O (26) pedagang ayam di kawasan Kampung Asem, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 16 Maret 2025.

Bak tak punya masalah, pria bertato asal Rancaekek Bandung itu kembali berkeliaran di kawasan Cibatu setelah berbulan-bulan menghilang.

Kemunculannya itu akhirnya terendus oleh pihak kepolisian yang selama ini mencarinya.

Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin Latif mengatakan terduga pelaku ditangkap saat terlihat berkeliaran di kawasan Puskesmas Cibatu, Selasa (7/10/2025).

"Pagi tadi ada informasi bahwa RA berada di kawasan Puskesmas Cibatu, anggota kami langsung bergerak melakukan penangkapan," ujarnya kepada Tribun.

Ia menuturkan, RA sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban mengalami luka serius di bagian punggungnya.

RA diketahui membacok korban dengan golok, setelah sebelumnya ia meminta ayam goreng kepada korban.

"Awal mula kejadian korban sedang berjualan, datang RA meminta ayam D Okeh, kemudian terlapor memukulkan sejenis golok ke arah punggung sebanyak satu kali," ungkap Iptu Amir.

Akibat peristiwa tersebut RA dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Tersangka saat ini sudah kami serahkan ke Mapolres Garut untuk proses dan pemeriksaan lanjutan," tandas Amir.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved