Gagalkan Peredaran 41,42 Gram Sabu di Garut, Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Warga Karangpawitan
Satresnarkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap seorang warga Karangpawitan dengan barbuk 41,42 gram
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Satresnarkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan pelaku berinisial MDF (26), seorang pemuda warga Kecamatan Karangpawitan, Garut. Dia diamankan pada Jumat (10/10/2025) malam di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar," katanya, Minggu (12/10/2025).
Menurut Hendra Rochamawan, barang bukti itu antara lain 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram, 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram, satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram, serta satu paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram. Total berat netto sabu jika dijumlahkan mencapai 41,42 gram.
Selain narkotika, lanjut Hendra, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan satu unit timbangan digital.
"Pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram ini dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang sekarang masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujarnya.
Baca juga: 16 Pengedar Sabu, Tembakau Gorila, dan Obat Terlarang Diringkus Polisi di Sumedang
Baca juga: Polisi di Sumedang Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sabu dan 31.150 Butir Obat Terlarang Disita
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto menambahkan penangkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News
Layanan SIM Keliling Garut Akhir Pekan Ini, Digelar di Dua Lokasi |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Garut Hari Ini, Digelar di Dua Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Garut Hari Ini, Akan Digelar di Dua Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Sim Keliling Hari Ini Garut, Akan Digelar di Dua Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Ternyata Nandi Juliawan Pemeran Encuy di Preman Pensiun Akhiri Hidup di Rumahnya di Garut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.