Gagalkan Peredaran 41,42 Gram Sabu di Garut, Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Warga Karangpawitan

Satresnarkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap seorang warga Karangpawitan dengan barbuk 41,42 gram

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa/Polres Garut
BARANG BUKTI SABU - Satresnarkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MDF (26) warga Kecamatan Karangpawitan, Garut. Dia diamankan pada Jumat (10/10/2025) malam di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut beserta sejumlah barang buktinya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Satresnarkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan pelaku berinisial MDF (26), seorang pemuda warga Kecamatan Karangpawitan, Garut. Dia diamankan pada Jumat (10/10/2025) malam di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar," katanya, Minggu (12/10/2025).

Menurut Hendra Rochamawan, barang bukti itu antara lain 15 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 3,11 gram dan netto 1,61 gram, 15 paket sabu lainnya dalam plastik klip bening dibalut tisu dan lakban warna merah bertuliskan Fragile dengan berat bruto 5,42 gram dan netto 3,5 gram, satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 0,23 gram dan netto 0,13 gram, serta satu paket sabu besar dibungkus plastik klip bening dan lakban warna putih bertuliskan Fragile dengan berat bruto 37,80 gram dan netto 36,18 gram. Total berat netto sabu jika dijumlahkan mencapai 41,42 gram.

Selain narkotika, lanjut Hendra, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan satu unit timbangan digital.

"Pelaku MDF mengaku memperoleh barang haram ini dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang sekarang masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujarnya.

Baca juga: 16 Pengedar Sabu, Tembakau Gorila, dan Obat Terlarang Diringkus Polisi di Sumedang

Baca juga: Polisi di Sumedang Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sabu dan 31.150 Butir Obat Terlarang Disita

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto  menambahkan penangkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut. 

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Garut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved