Kapolres Pangandaran Imbau Warga Waspada, Ada yang Pesta Narkoba dan Miliki Senjata Api

Kapolres Pangandaran Imbau Warga Waspada, Ada yang Pesta Narkoba dan Miliki Senjata Api

|
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Istimewa
ILustrasi senjata api dan amunisinya. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN -  Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil menangkap dua terduga pelaku yang tengah pesta narkotika sejenis sabu dan ganja.

Dua terduga pelaku ini berinisial SP (41) dan N (42). Keduanya berhasil ditangkap sesaat pesta narkoba di sekitar Galunggung, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama, mengatakan, memang pada tanggal 13 Mei 2025 Sat Resnarkoba Polres Pangandaran barhasil mengungkap peredaran narkoba.

"Dengan barang bukti berupa narkotika sejenis sabu dan ganja. Kemudian pada saat penggeledahan tindakan lanjut, petugas kami menemukan juga satu pucuk senjata api aktif sejenis G2 Combat kal. 9M berikut 2 butir amunisi," ujar Imara ke sejumlah wartawan di halaman Mapolres Pangandaran, Senin (27/5/2024) siang.

Untuk temuan senjata api tersebut, saat ini masih didalami terkait dari mana asal mendapatkannya. 

"Namun ini menjadi atensi semua, bahwa hal ini harus kita lebih waspadai karena sudah menyangkut dengan senjata api," katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang menyampaikan, dua terduga pelaku berhasil ditangkap atas dasar laporan masyarakat.

"Selanjutnya tim kami mendatangi TKP dan ternyata ditemukan beberapa orang," ucap Dadang.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar setelah penggeledahan terduga pelaku menguasai dan memiliki barang narkotika sejenis sabu 0,58 miligram dan 9,7 gram ganja yang sudah dilinting sebanyak 6 lintingan. "1 lintingan itu sudah digunakan dan 5 masih tersisa," ujarnya.

Sementara untuk penerapan pasal karena satu terduga pelaku di antaranya masih residivis, diterapkan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1  undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun," kata Ia.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved