CPNS 2024
Peserta Wajib Tahu, Ini Perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT di Seleksi CPNS 2024
Berikut Ini Dia Perbedaan Penting Antara SKB CAT dan SKB Non-CAT di Seleksi CPNS 2024
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di tahapan seleksi CPNS 2024 tahun ini, tentu menjadi salah satu hal yang sangat ditunggu oleh para calon peserta di seluruh Indonesia.
Pasalnya, di seleksi CPNS 2024, pemerintah akan membuka formasi sebanyak 2,3 juta yang bisa calon peserta pilih sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Adapun dalam seleksi yang juga diberlalukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini masih akan menerapkan seleksi tulis.
Selain perbedaan gaji, tunjangan, status kerja, dan prosedur seleksi antara CPNS dan PPPK, materi ujian CPNS dan PPPK juga berbeda, mulai dari jenis ujian hingga jumlah soal.
Baca juga: 30 Contoh Soal TIU Persiapan SKD CPNS 2024, Mulai Sinonim Hingga Aritmatika Sosial
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ujian SKD CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup, Tes wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ujian CPNS dibagi menjadi dua bagian, yaitu seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB).
SKD sendiri masih dibagi lagi menjadi tiga bagian, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes kepribadian (TKP).
Sementara itu, dalam seleksi PPPK, para kandidat harus menghadapi empat materi: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Ada juga perbedaan antara tes CPNS dan PPPK dalam hal jumlah soal dan penilaian evaluasi.
Baca juga: 16 Instansi Pemerintah JABAR Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Priangan Berapa?
Pada SKD CPNS, TWK berjumlah 30 soal dengan nilai 85 dari nilai maksimal 150, TIU berjumlah 35 soal dengan nilai 80 dari nilai maksimal 175, dan TKP berjumlah 45 soal dengan nilai 165 dari nilai maksimal 225.
Di sisi lain, SKB CPNS memiliki 100 soal dan tidak ada penilaian atau nilai kelulusan.
Jumlah soal dan nilai berbeda dengan PPPK, dimana kompetensi teknis terdiri dari 90-100 soal dengan nilai maksimal 450, kompetensi manajemen terdiri dari 25 soal dengan nilai maksimal 200, dan kompetensi sosio kultural terdiri dari 20 soal dengan nilai maksimal 200 dan 130.
Sedangkan wawancara PPPK terdiri dari 10 soal dengan nilai 24 poin dari maksimal 40 poin.
Baca juga: Daftar 11 Formasi yang Dibuka untuk Lulusan S1 untuk Seleksi CPNS 2024
Perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT
1. Pihak pelaksana
- SKB CAT dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
- SKB Non-CAT dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.