Vina Cirebon

LPSK Bakal Berikan Pendampingan untuk Saksi dan Korban Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan penasehat hukum dan menawarkan perlindungan kepada keluarga Vina, korban dalam kasus ini.

Editor: Dedy Herdiana
YouTube
Kasus Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan pendamping terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang tengah melakukan pengembangan dalam kasus sejoli di Cirebon pada 2016. 

Baca juga: Alasan Kuat Kuasa Hukum Pelaku Kasus Vina Minta Ayah Eky Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kapolsek

"Kita proaktif kalau ada saksi korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap, kita masih melakukan pendalaman dan penelahaan terkait kasus tersebut," ujar Susilaningtyas, Rabu (22/5/2024). 

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan penasehat hukum dan menawarkan perlindungan kepada keluarga Vina, korban dalam kasus ini.

"Kami belum mendalami lebih jauh, tapi kami membuka seluas-luasnya kepada saksi terpidana juga, kalau mau membuka keterangan kami siap melindungi," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, mulai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuh Vina dan Rizky alias Eky. 

Para narapidana itu, dibawa dari Lapas Kelas 1 Cirebon ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan selama satu hari, dari Senin hingga Selasa 21 Mei 2024. 

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto membenarkan bahwa tujuh narapidana dengan vonis seumur hidup itu dipinjam Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.

"Senin kemarin Polda melayangkan surat ke Kanwil dan diteruskan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, terus dipinjam (tujuh terpidana) untuk pemeriksaan," ujar Robi, saat dihubungi Tribun, Rabu (22/5/2024). 

Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Eki yang Divonis Seumur Hidup

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved