Vina Cirebon

Alasan Kuat Kuasa Hukum Pelaku Kasus Vina Minta Ayah Eky Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kapolsek

Alasan Kuat Kuasa Hukum Pelaku Kasus Vina yang Minta agar Ayah Almarhum Eki Dicopot dari Jabatan Sebagai Kapolsek

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tangkapan layar Video
Iptu Rudiana SH MH, ayah dari pacar Vina Cirebon, Muhammad Rizky Rudiana yang menjadi korban pembunuhan pada 2016 lalu dan kini terangkat kembali ke permukaan karena 3 orang pelaku belum ditangkap. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jogi Nainggolan, salah satu kuasa hukum terpidana dari kasus Vina Cirebon meminta agar ayah Eki, Iptu Rudiana, dicopot dari jabatannya.

Diketahui Iptu Rudiana saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan Jogi, karena ia meyakini para pelaku terpidana kasus Vina adalah korban salah tangkap.

Dimana pada proses penangkapan itu sendiri, lanjut Jogi, terdapat campur tangan dari Iptu Rudiana, yang kala itu tengah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Baca juga: Sosok Sudirman, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Punya Keterbelakangan Mental Sulit Berkomunikasi

Jodi menambahkan, prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap para pelaku terpida merupakan sebuah kesalahan, sehingga ia meminta Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk bisa segera mencopot Iptu Rudiana dari jabatannya sesegera mungkin.

"Kesalahan fatal ini ada di orang tuanya daripada si korban dan Kapolda harus segera mencopot dia. Ini keras saya katakan," kata Jogi dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Jabar, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca juga: 8 Tahun di Dalam Penjara, Begini Kondisi Sudirman Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon

"Jadi ini ada yang eror yang diterima oleh orang tua almarhum Eki, Rudiana dari unit narkoba saat itu dan langsung main tangkap-tangkap," sambungnya.

Ia turut prihatin dengan insiden yang menimpa Eki. Namun demikian, para terpidana yang kini sudah mendekam di penjara memiliki hak untuk bebas dari segala tuduhan lantaran menjadi korban salah tangkap.

Senada, kuasa hukum terpidana kasus Vina yang lain, Titin Prialianti, mengatakan bahwa Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada.

Titin bilang, ayah Eki menangkap para pelaku tanpa surat perintah penangkapan. Hal ini terungkap di dalam persidangan.

Baca juga: Kejanggalan Fakta Kasus Vina Cirebon, Diduga Tersangka Kasus Lain Dimasukkan ke Kasus Vina dan Eki

“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan. Saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan? Tidak, hanya komunikasi lisan,” ungkap Titin menirukan pernyataan Rudiana, Senin (20/5/2024).

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.

Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Baca juga: Saka Tatal, Terpidana Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon Ungkap Fakta Saat Penangkapan

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved