Pembunuh Wanita di Lembang Berniat Gasak Barang Berharga Milik Korban, Terancam 7 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap pelaku, dia memiliki niat untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Pelaku pembunuhan terhadap wanita saat ditahan di Mapolsek Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG BARAT - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang wanita di Kampung Barulaksana, RT 2/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Korban adalah Fifi Hasanah (55) sedangkan pelaku Taudin (40) alias Adi.

Untuk saat ini, pelaku yang merupakan mantan pembantu korban tersebut sudah ditahan di Mapolsek Lembang.

Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap pelaku, dia memiliki niat untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Korban kebetulan tinggal sendirian, kurang lebih dia sudah tinggal di situ selama enam bulan," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Lembang, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Biodata Lengkap 3 Pembunuh Eki dan Vina Cirebon yang Viral dan Masih Buron

Hadi mengatakan, selama ini keduanya memang saling mengenal, tetapi terkait motif pelaku tega melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di dalam rumah masih dilakukan pendalaman.

"Pelaku ini pernah bekerja di tempat korban (pembantu) tapi motifnya masih kita dalami dan bagaimana dia melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban," kata Hadi.

Akibat penganiayaan itu, kata Hadi, korban mengalami luka memar di bagian wajah karena dipukul oleh pelaku menggunakan potongan kayu sepanjang 40 sentimeter hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita di Lembang, Korban Dihantam Kayu Hingga Luka di Bagian Wajah

"Pelaku kami amankan tidak lama setelah kejadian karena pada saat itu dia masih ada di TKP," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved