Vina Cirebon
Kejanggalan Fakta Kasus Vina Cirebon, Diduga Tersangka Kasus Lain Dimasukkan ke Kasus Vina dan Eki
Menurut Jogi, salah satu tersangka, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, diduga tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pengacara dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan, mengungkapkan adanya fakta baru yang mengejutkan.
Menurut Jogi, salah satu tersangka, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, diduga tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.
"Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina."
"Samurai yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina, itu kan lucu," ujar Jogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).
Baca juga: Saka Tatal, Terpidana Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon Ungkap Fakta Saat Penangkapan
Jogi menjelaskan, bahwa kasus yang berbeda telah ditarik ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sehingga membuat samurai milik Ucil digunakan sebagai barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.
Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman.
"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam."
"Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," ucapnya.
Jogi juga menambahkan, bahwa ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.
"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu."
"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," jelas dia.
Baca juga: Polda Jabar Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pernyataan sama juga disampaikan pengacara yang bersangkutan, Wiwit Widianingsih.
Wiwit membeberkan kasus yang sebenarnya menimpa kliennya.
"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam)."
"Peristiwanya terjadi di depan sebuah mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon," kata Wiwit.
Menurut Wiwit, saat itu Rivaldy secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki.
"Klien saya ini dimasukkan ke dalam satu sel dengan tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, sehingga dianggap ikut sama-sama rombongan."
"Padahal, satu pun klien saya tidak kenal dengan ketujuh pelaku," ujarnya.
Dalam proses hukum, Rivaldy disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.
"Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya."
"Ketika di persidangan, Rivaldy ditanya apakah itu tanda tangannya, klien saya bilang bukan. Tapi tetap diproses, seolah-olah Rivaldy ini pelaku yang bersama-sama dengan ketujuh pelaku kasus Vina dan Eki," ucapnya.
Baca juga: Hasil Pencarian 3 Nama DPO Pembunuh Vina Cirebon dan Eky di Desa Banjarwangunan, Ditemukan 25 Sosok
Wiwit menambahkan, bahwa pada saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.
"Rivaldy ada di rumah temannya karena temannya ulang tahun. Dia ingat persis, dijemput di rumahnya pukul 16.00 WIB dan acara berlangsung sampai pagi sambil nonton bola bareng," jelas dia.
Meskipun demikian, alibi tersebut tidak dianggap sebagai materi yang meringankan di pengadilan.
"Kami mengajukan saksi yang meringankan, namun tidak dianggap. Kami pun sampai banding hak asasi tapi tidak ada hasilnya," katanya.
Sekadar diketahui, Ucil menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.
Dalam peristiwa itu, Ucil divonis seumur hidup karena dianggap menjadi pelaku dalam tewasnya Vina dan Eki di Jembatan Talun.
Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Saka Tatal.
Baca juga: Keluarga Ungkap Sering Bau Anyir di Rumah Ketika Lupa Ziarah ke Makam Vina
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.