Polda Jabar Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Editor: ferri amiril
Tangkapan Layar TikTok: @santana.jr_
Beredar Foto Pria yang Diduga Eky Kekasih Vina Cirebon Viral di Medsos 

Laporan Wartawan TribunPriangan Nazmi Abdurahman


TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam perkara ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga pelaku yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Tidak ada (intervensi)," ujar Surawan, Sabtu (18/5/2024). 

Menurutnya, salah satu kendala dalam pengungkapan tiga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih buron, karena delapan tersangka lainnya mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar.

Selain itu, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap. Dengan kondisi itu, pihaknya terus mendalami dan akan pemeriksaan ulang.

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian dan pelaku yang sudah berada di balik jeruji besi. 

"Intinya, kita mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa,  interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur," katanya.

Sebelumnya, kasus ini kembali mencuat setelah diangkat menjadi film layar lebar berjudul Vina Sebelum 7 hari. 

Pihak keluarga korban menyatakan total ada 11 pelaku, namun baru delapan yang diadili dan hingga saat ini masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap. 

Dari delapan pelaku, tujuh diantaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu pelaku anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST. Sedangkan tiga pelaku lain yang masih buron yakni Andi, Dani dan Pergi alias Pegong.(*) 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved