Pilkada Indramayu 2024

Pilkada Indramayu 2024 Dipastikan Tanpa Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan

Hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun kandidat yang mendaftar lewat jalur perseorangan.

Kompas.com
Ilustrasi Pilkada. Pilkada Indramayu 2024 Dipastikan Tanpa Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - KPU Indramayu telah menutup pemdaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 lewat jalur perseorangan.

Hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun kandidat yang mendaftar lewat jalur perseorangan.

Komisioner KPU Indramayu Munawaroh mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan sebelumnya sudah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan berlangsung selama lima hari.

“Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, KPU Indramayu tidak menerima satu pun pengajuan dokumen syarat pencalonan oleh bakal pasangan calon perseorangan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (13/5/2024).

Dengan tidak adanya pendaftar, maka kata Munawaroh, Pilkada Indramayu 2024 dipastikan tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur perseorangan.

Baca juga: Berkas Persyaratan Calon Perseorangan Pilkada Sumedang 2024 akan Diverifikasi

“Oleh karena itu, dapat dipastikan Pilkada Indramayu 2024 tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, syarat untuk mencalonkan diri lewat jalur perseorangan adalah harus mengumpulkan sebanyak 89.296 KTP warga Indramayu.

“Untuk syaratnya yang jelas harus mendapatkan dukungan berupa fotocopy KTP sebanyak 89.296,” ujar Ketua KPU Indramayu, Masykur.

Masykur menjelaskan, dukungan pemilih ini diambil 6,5 persen dari 1.373.776 daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Pilkada Sumedang 2024, Alasan Radya Anom Karaton Sumedang Larang Daftar ke KPU Jelang Tengah Malam

Sehingga, lanjut dia, jumlah minimal dukungan pada jalur perseorangan sebanyak 89.296 pemilih.

Masykur mengatakan, KTP yang dikumpulkan itu juga sedikitnya harus berasal dari 16 kecamatan di Indramayu atau 50 persen kecamatan di Indramayu.

“Pemilik KTP itu juga harus terdata di DPT pada pemilihan umum yang paling terakhir atau pada Pemilu 2024 kemarin,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved