Bus Pariwisata Terguling di Subang

Imbas Bus Maut Tewaskan 11 Orang di Subang, KEMENHUB: Otobus Tak Berizin & Beroperasi akan Dipidana

Imbas Laka Bus Angkutan Siswa SMK di Subang, KEMENHUB: Perusahan Otobus Tak Berizin dan Beroperasi akan Dipidana

Kompas.com
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno saat ditemui setelah penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024 di kantornya, Jumat (19/4/2024).(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu) 

Hal ini berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk selamatan.

Baca juga: Pengakuan Sopir Bus Maut Ciater yang Panik dan Banting Stir, Ingin Minimalisir Korban

"Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ucapnya.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Baca juga: 3 Kali Pemilik Rumah Makan Ini Bertanya Mengenai Kondisi Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," tutur Mahendro.

Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah.

Baca juga: Bus Rombongan SMK yang Kecelakaan di Ciater Subang tak Punya Izin Angkutan dan KIR Kadaluwarsa

Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved