Gaji ASN 2025

Gaji Pensiunan Diisukan Rapel di November 2025, Ini Kata Taspen

dalam aturan baru memuat skema Gaji ASN (Apartatur Sipil Negara) yang masih aktif, akan mengalami kenaikan nominal

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Istimewa
GAJI PENSIUNAN PNS - dalam kenyataanya gaji pensiunan PNS naik maupun penambahan gaji ASN hingga TNI/Polri secara umum tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Ilustrasi pencairan gaji Pensiunan PNS 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Isu kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus berhembus kuat belakangan ini.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 79 tahun 2025, yang telah disepakati pemerintah belum lama ini.

Bukan tanpa alasan info ini menjadi riuh ditengah masayarakat, pasalnya dalam aturan tersebut memuat skema Gaji ASN (Apartatur Sipil Negara) yang masih aktif, akan mengalami kenaikan nominal.

Sekedar info, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berisikan pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang dalam salah satu poinnya membahas terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. 

Dimana aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025 lalu.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Angin segar pun menunggangi kebijakan tersebut, sebab menjadi harapan besar para PNS aktif.

Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025 Akan Kembali Naik?

Lantas bagaimana dengan para Pensiunan yang sudah tidak aktif?

Info Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Meski mendapati angin baik dari Pemerintah yang menyamaratakan Perpres tersebut.

Namun, dalam kenyataanya gaji pensiunan PNS naik maupun penambahan gaji ASN hingga TNI/Polri secara umum tidak rutin terjadi setiap tahunnya.

Ya, hal ini dikembalikan kepada keputusan Pemerintah dalam hal penggajian, terutama para Pensiunan.

Pasalnya, belum ada penyesuaian pasti dari keniakan gaji ASN yang awalnya berada pada 5-8 persen yang berlaku juga untuk tahun ini.

Adapun, untuk saat ini besaran gaji PNS juga masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Artinya hingga saat ini belum ada kepastian terkait kenaikan gaji pokok bagi para abdi negara, apalagi perihal gaji pensiunan PNS naik.

Dimana besaran Gaji PNS masih mengikuti atuan PP No. 8 Tahu 2024, yang berkisar:

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved