Pedagang Pasar Parakanmuncang Sumedang Siap Revitalisasi, Tapi Tak Melibatkan Investor

Iwapa Pasar Parakanmuncang di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang inginkan adanya revitalisasi pasar, tapi tidak melibatkan investor

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
TRIBUNJABAR / Kiki Andriana
Iwapa Parakanmuncang saat ditemui TribunJabar.id, Jumat (3/5/2024), di Pasar Parakanmuncang. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Ikatan Warga Pasar (Iwapa) Pasar Parakanmuncang di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang inginkan adanya revitalisasi pasar, tapi tidak melibatkan investor

Para pedagang yang dalam data Iwapa Parakanmuncang berjumlah 300 orang, ingin revitalisasi dilakukan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau anggaran daerah (APBD). 

Keengganan revitaliasasi pasar tradisional yang kumuh itu oleh investor karena bergam kasus di pasar lain yang ditangani investor seperti Pasar Cicalengka, Rancaekek, dan Cileunyi, banyak pedagang menjadi korban. 

Mekanismenya akan sangat memberatkan pedagang, sebab harus ada uang muka yang nilainya puluhan juta rupiah. Selain itu, harus pula ada cicilan. 

"Dengan alasan melihat keadaan yang sekarang, berjualan tidak kondusif, jam 8 sudah sepi, itu yang pertama,"

"Kedua, warga pasar ingin dibangun oleh Pemeritah dengan APBN atau APBD, ini kesepakatan dari semua warga pasar, ada kurang lebih ada 300 yang asli warga pasar, memiliki dokumen resmi pemberi retribusi," kata Ketua Iwapa Parakanmuncang Oso Suryana kepada TribunJabar.id, Jumat (3/5/2024) di Pasar Parakanmuncang

Kesepakatan itu telah dilayangkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang, ke DPRD, juga ke Sekda.

"Jika oleh investor, banyak orang tidak mampu jika dibangun nanti akan hangus (hak berdagangnya), dan tidak bisa membayar DP dan cicilan," katanya.  

Dia juga menepis bahwa ada kesepakatan warga pasar ingin pasarnya dibangun investor

"Jika ada yang menyetujui, lihat dulu, warga pasar bukan? Notabene dia mengontrak, ini yang tiap hari retribusi," katanya. 

Meminta dibangun pasar dengan APBN/APBD dinilainya sebagai hak, sebab itu sama artinya dengan warga pasar menagih fungsi retribusi

"Wajar ya kalau nanyain. Retribusi dikembalikan lagi ke pihak yang dipungut retribusi," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved