CPNS 2024

JANGAN PANIK, Ternyata Ini Solusi Jika NIK Tidak Ditemukan saat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024

Berikut Ini Dia Solusi Mudah Jika NIK Tidak Ditemukan Saat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024

TribunJakarta.com
Jangan Panik, Berikut Solusi Jika NIK Tidak Ditemukan Saat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024. (dukcapil.kemendagri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya pembukaan seleksi CPNS 2024 sebentar lagi akan segera dibuka.

Pembukaan seleksi CPNS 2024 ini pun akan dibuka pada bulann Mei besok.

Jadi diharapkan untuk kamu segera bersiap-siap dimulai dari sekarang untuk pembukaan seleksi CPNS 2024 nanti.

Apalagi soal Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang merupakan satu persyaratan penting dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 ini.

Baca juga: 15 Latihan Soal CPNS 2024 Materi TIU, Bahas Sinonim, Antonim, dan Analogi

Yang mana, kadang ada beberapa pelamar yang terkendala jika NIK yang mereka daftarkan bermasalah atau tidak terdaftar di Disdukcapil.

Namun, kamu jangan sampai khawatir karena berkaca pada seleksi CPNS 2023, ada solusi terbaik dalam mengatasi NIK yang tidak ditemukan saat pendaftaran CPNS dan PPPK, yaitu bisa melalui Help Desk di sscasn.bkn.go.id.

Lantas, bagaimana solusi NIK yang tidak ditemukan saat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024? Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: Tak Perlu Bingung, Ini Dia 9 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK yang Bisa Kamu Lamar

Cara Mengatasi NIK Tidak Ditemukan dan Tidak Sesuai

1. NIK dan No.KK Tidak Ditemukan

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir (sesuai KTP) dan Tanggal Lahir (sesuai KTP);
  • Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  • Setelah semuanya lengkap diisi Submit

Baca juga: 4 Rekomendasi Formasi Kemenkumham di Seleksi CPNS 2024 Bagi Lulusan D3

2. NIK Didaftarkan Orang Lain

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, File Foto Selfie/ Swafoto memegang KTP dengan ukuran file maksimal 200Kb dan format PDF atau jpg, File Scan KTP dengan ukuran file maksimal 200 kb dengan format PDF atau jpg.
  • Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  • Kemudian, klik Submit

Baca juga: BENARKAH Daftar CPNS 2024 Bisa Pakai SKL? Simak Begini Penjelasan dan Prosedur Daftar ASN

Cara Cek NIK Terdaftar di Kemendagri atau Tidak

1. Cara Cek NIK vi WhatsApp

  • Kirim Whatsapp ke nomor 0811-8005-373.
  • Ketik dulu “Menu” lalu kirim. Segera kalian akan mendapatkan balasan dengan menu pilihan.
  • Pada balasan ini, kalian tekan “Pilih di sini” lalu tekan nomor 2 Pengaduan.
  • Setelah itu kalian mendapat panduan berupa format pengaduannya.

Setelah itu isi format dengan benar dan tunggu balasan Dukcapil Kemendagri berupa:

# NIK (16 DIGIT NOMOR)

# Nama_Lengkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved