Ramadhan 2024
Persiapan Puasa, Bagaimana Hukum Mengorek Hidung dan Teling Sering Dilakukan
Persiapan Puasa, Bagaimana Hukum Mengorek Hidung dan Teling Sering Dilakukan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Persiapan Puasa, Bagaimana Hukum Mengorek Hidung dan Teling Sering Dilakukan.
Tinggal menghitung hari, umat muslim di berbagai belahan dunia akan melaksanakan ibadah ke 3 dalam rukun Islam yakni Puasa dalam bulan suci Ramadhan.
Berpuasa di bulan suci Ramadhan meruapakan ciri orang yang patuh akan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.
Selain karena merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, saat menjalani shaum seorang muslim tak hanya harus menahan segala nafsu yang ada dalam dirinya, malainkan juga menjaga agar terhindar dari perkara-perkara yang membatalkan puasa tersebut.
Baca juga: RESEP Es Semangka Susu, Referensi Menu Berbuka Puasa yang Segar dan Bikin Nagih
Selama berpuasa, kita harus bisa menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Sehingga puasa kita tidak menjadi sia-sia dan tak hanya mendapat haus serta lapar semata.
Selain menahan diri dari lapar dan dahaga, hingga berhubungan suami istri dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya Matahari, umat Islam harus memahami dengan seksama tindakan apa saja yang dapat membatalkan puasanya.
Yang mana tak jarang, menimbulkan berjuta keraguan terkait hal-hal yang dapat membatalkannya.
Baca juga: BAGAIMANA Hukum Suntik KB saat Puasa Ramadhan di Siang Hari? Begini Ulasan Lengkapnya
Satu diantaranya adalah mengorek atau membersihkan telinga ketika puasa.
Mengorek atau membersihkan bagian dalam rongga telinga, merupakan aktifitas yang mengharuskan seseorang dengan sengaja memasukan benda sejenis korek kuping (Coton Bad) ke dalam bagian telinga.
Namun, kebiasaan mengorek telinga ini tidak semata-mata dilakukan karena spontan, melainkan untuk membersihkan bagian dalam telinga saat kotor.
Lantas, bagaimana islam memandangnya dari segi hukum?
Baca juga: 5 Tips Puasa Sehat dan Cerdik dari Kemenkes saat Ramadhan
Hukum Membersihkan Telinga dan Hidung saat Puasa
Menurut Quraish Shihab dalam bukunya yang bertajuk M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, mengorek telinga tidak membatalkan puasa.
Perkara tersebut dianggap sama halnya dengan mengorek hidung atau mengupil.
Ahmad Sarwat menjelaskan dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke lubang tersebut tidak membuatnya tertelan. Menurut ajaran Islam, perkara yang membatalkan puasa yaitu ketika memasukkan benda hingga tertelan dan masuk pencernaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-mengorek-telinga.jpg)